Berita-compasnews.com, Sukadana - Manajemen RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I
Ridwansyah Kepala Bagian Tata Usaha/Humas RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I menyampaikan klarifikasi atas pemberitaan media lokal yang menyoroti hasil kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) pada 29 Oktober 2025, khususnya mengenai isu keterbatasan ketersediaan tenaga dokter spesialis di rumah sakit.
Baca juga: Tiga Hari Usai Melahirkan,Bayi Dinyatakan Meninggal, Pihak Keluarga Geruduk RS Jamaluddin 1 Sukadana
Dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa kendala utama berasal dari belum mampunya rumah sakit membayar honor dokter spesialis menggunakan dana BLUD, sehingga selama ini pembayaran dilakukan melalui anggaran APBD Kabupaten Kayong Utara.
Terkait hal ini, RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I merasa perlu memberikan penjelasan agar tidak terjadi kesalahpahaman di masyarakat,beberapa hal tersebut diantaranya.
Pertama, manajemen rumah sakit menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kayong Utara yang selama ini telah memberikan dukungan penuh, termasuk penganggaran honorarium dokter spesialis non-ASN melalui APBD.
Dukungan ini sangat berarti bagi kelangsungan pelayanan kesehatan masyarakat, dengan nominal yang dapat dikatakan terbesar di Kalimantan Barat, yakni sebesar Rp40.000.000 per dokter spesialis sejak tahun 2018 hingga saat ini.
Baca juga: Keluh Kesah Warga Jalan Rusak, Bupati Romi Wijaya Tinjau Kerusakan Jalan Masbangun dan Sukamaju
Kedua, perlu ditegaskan bahwa permasalahan utama bukan terletak pada kebijakan pemerintah daerah, melainkan pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.
Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), pemerintah pusat menegaskan pelarangan pengangkatan tenaga honorer atau non-ASN sebagai pegawai pemerintahan dan mengamanatkan penataan tenaga non-ASN.
Konsekuensinya, mulai tahun 2026 mendatang, pemerintah daerah tidak lagi diperbolehkan menganggarkan pembayaran honorarium bagi tenaga non-ASN, termasuk dokter spesialis yang berstatus non-ASN di rumah sakit daerah
Dengan berlakunya ketentuan tersebut, RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I menghadapi dilema baru dalam mempertahankan ketersediaan dokter spesialis, mengingat sebagian besar dokter spesialis yang bertugas saat ini merupakan tenaga non-ASN yang direkrut dari luar daerah.
Melalui siaran pers ini, RSUD Sultan Muhammad Jamaludin I ingin meluruskan bahwa Pemerintah Kabupaten Kayong Utara telah memberikan dukungan maksimal, dan permasalahan terkait honorarium dokter spesialis sepenuhnya bersumber dari kebijakan pusat, bukan dari pemerintah daerah.
Manajemen rumah sakit tetap berkomitmen untuk mencari solusi terbaik bersama Pemerintah Daerah dan pihak terkait, agar pelayanan kesehatan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa mengurangi mutu dan ketersediaan tenaga medis.Tutup Ridwansyah (Juminggu)
Editor : Badwi