Berita-compasnews.com, Pasuruan Kota – Dugaan aktivitas perjudian 303 jenis Tjap Jikie, yang oleh sebagian masyarakat dikenal dengan sebutan "bola setan", dikabarkan masih beroperasi di wilayah Desa Gejugjati, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan. Informasi tersebut kini menjadi perhatian dan sorotan masyarakat yang berharap adanya tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum (APH), Kamis (16/7/2026).
Keberadaan dugaan praktik perjudian tersebut menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Selain dinilai berpotensi merusak moral, aktivitas perjudian juga dikhawatirkan memicu berbagai tindak kriminalitas serta mengganggu keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Masyarakat mempertanyakan sejauh mana keseriusan aparat dalam memberantas segala bentuk praktik perjudian yang secara tegas dilarang oleh hukum. Pasalnya, apabila dugaan tersebut benar terjadi dan berlangsung dalam waktu yang lama tanpa adanya tindakan nyata, hal itu berpotensi menimbulkan persepsi negatif terhadap kinerja aparat penegak hukum.
Sebagai institusi yang memiliki kewenangan dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum, APH diharapkan segera melakukan penyelidikan dan penindakan secara profesional berdasarkan fakta dan bukti di lapangan. Transparansi dalam penanganan perkara juga penting agar tidak menimbulkan spekulasi maupun dugaan adanya pembiaran terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat.
Media ini mendorong aparat terkait, baik dari kepolisian maupun instansi yang berwenang, untuk segera menindaklanjuti informasi tersebut. Jika dugaan tersebut terbukti benar, para pelaku harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku tanpa pandang bulu. Sebaliknya, apabila informasi tersebut tidak terbukti, hasil penyelidikan juga perlu disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian setempat terkait dugaan aktivitas perjudian tersebut. Media ini tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan membuka ruang hak jawab serta klarifikasi dari seluruh pihak yang disebutkan maupun pihak berwenang.
Editor : Badwi