Pasca Viral Joget “Kapot-Kapot”,Goyang Seot Seot Camat Bengkayang Keluarkan Surat Edaran Pembatasan

Pasca Viral Joget “Kapot-Kapot”,Goyang Seot Seot Camat Bengkayang Keluarkan Surat Edaran Pembatasan Hiburan Band

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com, Bengkayang, Kalbar//Maraknya hiburan band di berbagai wilayah Kabupaten Bengkayang belakangan ini menjadi sorotan publik, terlebih setelah beredarnya video viral di media sosial yang menampilkan tarian dengan adegan tidak pantas di atas panggung hiburan malam. Video yang dikenal publik dengan sebutan “Joget Kapot-Kapot” atau “Goyang Seot-Seot” itu menuai reaksi keras dari masyarakat, terutama karena acara serupa juga banyak dihadiri anak-anak usia sekolah.

Menanggapi keresahan dan kritik publik tersebut, Camat Bengkayang, Hery Setiyono, S.STP, M.Si, mengambil langkah tegas dengan menerbitkan Surat Edaran Nomor: 300.1.1/252.A/KEC-BKY/2025 tertanggal 15 Oktober 2025, tentang Pengaturan Rekomendasi Izin Keramaian (Hiburan Band).

Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Lurah dan Kepala Desa se-Kecamatan Bengkayang, serta ditembuskan kepada Bupati Bengkayang, Kasat Pol PP Kabupaten Bengkayang, Kapolsek Bengkayang, dan Danramil 01/Bengkayang.

Dasar Hukum dan Pertimbangan

Dalam keterangan resmi kepada wartawan pada Rabu (5/11/2025), Hery Setiyono menjelaskan bahwa surat edaran tersebut diterbitkan berdasarkan beberapa regulasi dan hasil rapat koordinasi bersama unsur Forkopimcam dan tokoh masyarakat, yakni:

a. Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum
b. Peraturan Bupati Bengkayang Nomor 56 Tahun 2017 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak
c. Surat Edaran Bupati Bengkayang Nomor 100.3.4.2/14/BKBP-B tanggal 23 September 2025 tentang Pengaktifan Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling)
d. Hasil Rapat Koordinasi Jumat Curhat bersama Kepolisian Resor Bengkayang pada 26 September 2025.

“Jadi sebelum surat edaran ini dibuat, Forkopimcam, tokoh masyarakat, lurah, dan kepala desa sudah membahas keresahan masyarakat dalam kegiatan Jumat Curhat. Mereka menyepakati bahwa pemberian izin keramaian untuk hiburan band cukup dua hari, dan jam operasionalnya dibatasi maksimal sampai pukul 00.00 WIB,” tegas Hery.

Isi Pokok Surat Edaran

Surat Edaran Camat Bengkayang memuat poin-poin penting di antaranya:

1. Rekomendasi izin hiburan band hanya diberikan maksimal dua hari dengan batas waktu operasional pukul 00.00 WIB.

2. Penyelenggara wajib membuat surat pernyataan untuk mematuhi peraturan dan menjaga norma kesopanan serta ketertiban umum.

3. Lurah dan kepala desa diimbau lebih selektif dalam memberikan rekomendasi acara hiburan.

4. Setiap kegiatan hiburan diharapkan tetap memperhatikan perlindungan anak dan program pendidikan di wilayah masing-masing.

Klarifikasi Terkait Objek dan Wewenang Izin

Camat Bengkayang juga menegaskan bahwa surat edaran tersebut hanya mengatur rekomendasi izin keramaian yang menjadi dasar bagi kepolisian untuk menerbitkan izin resmi, bukan terkait izin usaha.

“Surat edaran ini hanya mengatur rekomendasi izin keramaian, bukan izin usaha. Kalau warung, kafe, atau tempat lain yang sifatnya usaha, itu sudah tidak memerlukan rekomendasi lurah, kades, atau camat,” tegasnya.

Peringatan Terkait Pelanggaran dan Unsur Asusila

Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang menegaskan, segala bentuk kegiatan yang mengandung unsur asusila, perjudian, penjualan minuman keras, atau mengganggu ketertiban umum, dapat dikenai sanksi tegas sesuai Perda dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Perda Nomor 14 Tahun 2016 disebutkan, Ketertiban Umum adalah kondisi di mana masyarakat dapat beraktivitas secara tertib dan aman (Pasal 1 Ayat 6). Tindakan asusila, termasuk pornoaksi, dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap norma kesopanan dan ketertiban umum (Pasal 1 Ayat 11).

Jika terjadi pelanggaran, Pasal 29 Ayat 2 Perda tersebut memberi wewenang kepada Pemerintah Daerah untuk memberikan peringatan, penghentian kegiatan, hingga penutupan tempat hiburan secara paksa bila dalam tiga hari pelanggaran tidak dihentikan.

Selain itu, KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) Pasal 265 juga mengatur sanksi bagi siapa pun yang membuat hingar-bingar atau kebisingan pada malam hari hingga mengganggu ketentraman lingkungan, dengan ancaman denda maksimal Rp10 juta.

Pandangan Tokoh Masyarakat: “Masih Ada Celah yang Belum Tegas”

Meski langkah Camat Bengkayang mendapat apresiasi luas, sejumlah tokoh masyarakat menilai aturan tersebut masih memiliki kelemahan, khususnya karena tidak secara tegas mengatur tentang penjualan minuman keras (miras) dan praktik perjudian yang sering muncul dalam acara hiburan band.

“Dalam aturan itu masih lemah, karena tidak dituangkan secara tegas soal pedagang yang menjual minuman keras dan kegiatan judi yang kadang dipertontonkan di muka umum. Padahal secara aturan dan undang-undang, hal itu sudah jelas dilarang,” ujar salah satu tokoh masyarakat Bengkayang saat dimintai tanggapan.

Tokoh masyarakat berharap agar Pemkab Bengkayang bersama aparat penegak hukum memperkuat pengawasan lapangan dan memberikan sanksi nyata bagi setiap pelanggaran yang mencederai moral dan ketertiban masyarakat.

Penutup

Polemik hiburan band di Bengkayang kini menjadi ujian bagi kedisiplinan sosial dan peran aktif semua pihak. Pemerintah berharap, dengan adanya pembatasan waktu dan pengawasan ketat, kegiatan masyarakat dapat berjalan tertib tanpa menimbulkan keresahan atau mencederai nilai budaya lokal.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru