Informasi Dugaan Pemotongan di Desa Cibadak, Dinilai hoax.dan Melanggar UU ITE

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Pandeglang - Selasa 11 November 2025, Informasi dugaan pemotongan kepada KPM PKH Desa Cibadak yang dilakukan RT terkesan Hoax dan melanggar UU ITE.pasalnya PKH BPNT tahap akhir 2025,sudah berATM masing-masing KPM.

Hasil investigasi media Compasnews com di lapangan tidak ada dugaan yang dituduhkan tersebut, pasalnya semua KPM sudah memiliki ATM dan dipegang masing-masing KPM.serta tidak ada penyaluran seperti apa yang di tuduhkan tersebut.

Baca juga: Tasyakuran Kelulusan dan Kenaikan Kelas SDN. Cikaduen Berlangsung Sederhana dan Penuh Haru

Karena semua sudah memiliki ATM setiap KPM (Kelompok penerimaan manfaat) bebas mencair kan setiap Brilink mana saja sesuai keinginan KPM.

Baca juga: Kepala UPT Puskesmas Cipeucang Sampaikan Ucapan Idul Adha 1447 H, Ajak Tingkatkan Kepedulian dan Silaturahmi

Saat di konfirmasi media kompasnews com,Sekdes Desa Cibadak Muhit Tarmizi, menyampaikan,Itu tidak benar karena semua kelompok penerima manfaat (KPM) melakukan penarikan sendiri ditiap Brilink mana saja sesuai keinginanya,kalo motong harus RT yang melakukan penarikan dan uang datang tidak lengkap atau kurang dari jumlah penarikan.

Beliau menambahkan saya sebagai sekdes Desa Cibadak tidak terima dengan adanya tuduhan tersebut,dan penyebar hoax bisa saja saya laporkan dengan tuduhan melanggar UU ITE, dengan ancaman 4 tahun penjara.pungkasnya

Baca juga: Kepala UPT Kecamatan Cipecang Sampaikan Ucapan Idul adha1447 H, Ajak Perkuat Silaturahmi dan Saling Memaafkan

S Susanto

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru