Pembobolan Balai Desa Panyepen Terungkap: Dua Pelaku Ditangkap

Reporter : Taufik

Berita-compasnews.com || Sampang - Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang menargetkan Balai Desa Panyepen, Kecamatan Jrengik, Kabupaten Sampang, Madura,  akhirnya berhasil diungkap oleh pihak kepolisian. Pengungkapan ini dilakukan menyusul penangkapan dua orang pelaku yang memiliki peran berbeda dalam aksi kriminalitas tersebut, sehingga mengakhiri proses penyelidikan atas insiden yang merugikan inventaris desa. Kamis (13/11/2025)

Aksi pembobolan itu sendiri diketahui terjadi pada hari Sabtu, 18 Oktober lalu, ketika Balai Desa Panyepen sedang dalam keadaan kosong. Sementara itu, proses penangkapan terhadap pelaku utama berinisial AG (30) dilakukan pada Minggu, 9 November. Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan pelaku kedua, J (40), tidak lama setelahnya. Informasi ini disampaikan oleh Plh Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, 

Baca juga: Polres Sampang Gerak Cepat Ringkus Pencuri Motor CRF di Desa Paseyan

Tempat kejadian perkara (TKP) dari pencurian ini adalah Balai Desa Panyepen yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jrengik, Sampang. Balai desa tersebut menjadi sasaran karena di dalamnya tersimpan berbagai barang elektronik yang merupakan aset atau inventaris resmi milik desa.

AKP Eko puji Waluyo menjelaskan ke awak media Pelaku utama dalam kasus ini adalah pria berinisial AG (30), yang merupakan warga desa setempat. Ia dibantu oleh seorang rekannya berinisial J (40), yang berasal dari Blega, Bangkalan. Korban dari aksi pencurian ini adalah Pemerintah Desa Panyepen karena barang-barang yang dicuri adalah inventaris desa yang digunakan untuk menunjang kegiatan administrasi dan pelayanan publik.

"AG melakukan aksinya dengan cara yang tergolong nekat dan merusak. Ia membobol balai desa dengan merusak jendela menggunakan sebuah cangkul. Setelah berhasil masuk, AG langsung menggasak sejumlah barang elektronik berharga, meliputi sound system, laptop, printer, bahkan sebuah proyektor."jelasnya

Baca juga: HUT Bhayangkara ke-80: Polres Sampang Sukses Gelar Turnamen Mobile Legends, Tim Biiboy Market Sabet Juara I

Lanjut AKP Eko Puji Waluyo menbahkan Setelah berhasil mengumpulkan barang curian, AG kemudian membungkus semua barang elektronik tersebut ke dalam sebuah tas besar. "lalu memanggul tas berisi hasil curian itu dan melarikan diri dari lokasi kejadian dengan mengendarai motor. Cangkul yang digunakan sebagai alat perusak juga turut diamankan oleh petugas sebagai barang bukti."tambah AKP Eko Puji Waluyo.

Aksi pencurian ini diduga kuat didasari oleh motif ekonomi. Setelah barang berhasil dicuri, peran pelaku J (40) menjadi krusial, yakni membantu AG menjualkan barang-barang hasil curian tersebut. Berkat bantuan penjualan ini, J turut menerima bagian dan kini ditetapkan sebagai tersangka karena keterlibatannya dalam tindak pidana.

Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Robatal Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Akibat dari pencurian dengan pemberatan ini, kerugian materil yang dialami oleh Pemerintah Desa Panyepen ditaksir mencapai angka sekitar Rp15 juta. Kedua tersangka, AG dan J, kini telah ditahan dan dijerat sesuai dengan hukum yang berlaku atas kasus Curat.

Barang bukti yang diamankan meliputi sound system dan cangkul yang digunakan dalam aksi pembobolan.

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru