Selasa, 23 Jun 2026 06:14 WIB

Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Robatal Diringkus Satreskrim Polres Sampang

Caption Foto: Humas polres Sampang AKP Eko puji Waluyo dan KBO Satreskrim IPDA poundra Kinan saat Pres Release
Caption Foto: Humas polres Sampang AKP Eko puji Waluyo dan KBO Satreskrim IPDA poundra Kinan saat Pres Release

BeritaCompasNews.Com || Sampang - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial NM (34) dan LH (38) di Dusun De'kember Tarogen, Desa Jelgung, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang, pada Kamis (18/6/2026) siang.

Penangkapan kedua tersangka yang bermotif ekonomi ini berhasil dilakukan setelah aksi nekat mereka menggasak sepeda motor Yamaha Mio Soul milik warga setempat terekam jelas oleh kamera pengawas (CCTV).

​Kapolres Sampang AKBP Hartono S.Pd, MM, melalui KBO Satreskrim Polres Sampang IPDA Poundra Kinan Aditama, SH., MH, membenarkan adanya pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pihak kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima laporan dari korban yang kehilangan motornya saat terparkir di dalam garasi rumah.

​"Kami langsung menerjunkan personel Unit Reaksi Cepat (URC) setelah korban menyerahkan bukti rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik mencurigakan dua orang pria di dalam garasi rumahnya," katanya saat memberikan keterangan pers, Kamis (18/6/2026).

​Lebih lanjut, IPDA Poundra Kinan Aditama menguraikan kronologi kejadian yang menimpa korban bernama Solehuddin pada Minggu (14/6/2026) menjelang tengah malam. Korban baru menyadari kendaraannya raib keesokan paginya saat hendak digunakan, dan setelah melakukan pengecekan CCTV tiga hari kemudian, ia melihat dua orang tidak dikenal membawa kabur motornya menggunakan kunci palsu.

​"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sebesar lima juta rupiah dan segera melaporkan insiden ini ke Kantor Polres Sampang untuk ditindaklanjuti," ungkapnya.

​Berdasarkan hasil penyelidikan dari petunjuk rekaman video tersebut, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas kedua pelaku yang ternyata merupakan warga Desa Jelgung. Petugas bergerak ke lokasi persembunyian dan mengepung sebuah rumah tempat kedua tersangka bernaung.

​"Kedua tersangka kami amankan tanpa perlawanan saat mereka sedang tidur-tiduran di rumah milik NM, kemudian langsung kami bawa ke Mapolres Sampang," jelasnya.

​Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban, dokumen kendaraan, sebuah kunci palsu hasil modifikasi dari kunci pas 8, serta pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, NM dan LH kini resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang membawa ancaman hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Editor : Taufik