Berita-compasnews.com, Tabanan. Bali - Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan akan tetap memberikan layanan pertanahan selama libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal ini mengikuti arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Surat Edaran Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025.
"Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan akan membuka layanan pertanahan berupa pemeliharaan data dan informasi pertanahan kepada masyarakat.
Jadwal pelayanan selama libur adalah
sebagai berikut:
Baca juga: Tangani Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Kantan Denpasar Gelar Audensi dengan Warga
* Tanggal 25 - 26 Desember 2025 (Libur Natal): Jam 09.00 - 12.00 WITA
* Tanggal 1 Januari 2026 (Tahun Baru): Jam 09.00 - 12.00 WITA
Baca juga: Kantor Pertanahan Kota Denpasar Tetap Melayani Masyarakat di Akhir Pekan
Masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan pada jam dan tanggal yang telah ditentukan di atas.
Baca juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan Laksanakan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Denpasar
Daeng
Editor : Badwi