Berita-compasnews.com, Tabanan. Bali - Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan akan tetap memberikan layanan pertanahan selama libur Hari Raya Natal Tahun 2025 dan Tahun Baru 2026. Hal ini mengikuti arahan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional melalui Surat Edaran Nomor 14/SE-TU.03/XII/2025.
"Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan akan membuka layanan pertanahan berupa pemeliharaan data dan informasi pertanahan kepada masyarakat.
Jadwal pelayanan selama libur adalah
sebagai berikut:
Baca juga: Tingkatkan Efektivitas Pelayanan Pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Lakukan Evaluasi
* Tanggal 25 - 26 Desember 2025 (Libur Natal): Jam 09.00 - 12.00 WITA
* Tanggal 1 Januari 2026 (Tahun Baru): Jam 09.00 - 12.00 WITA
Baca juga: FGD Bahas Mitigasi Banjir Pesisir dan Penguatan Ketahanan Kawasan Wisata Strategis
Masyarakat yang membutuhkan layanan pertanahan dapat mengunjungi Kantor Pertanahan Kabupaten Tabanan pada jam dan tanggal yang telah ditentukan di atas.
Baca juga: Bahas Permohonan Pembatalan Sertipikat dan Penerbitan Sertipikat Hak Milik
Daeng
Editor : Badwi