Polsek Dentim Tindaklanjuti Pengaduan 110 Terkait Musik Keras di Lingkungan Permukiman

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Denpasar. Bali - Polsek Denpasar Timur (Dentim) menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui layanan darurat 110 terkait adanya aktivitas menghidupkan musik keras disertai karaoke yang mengganggu ketertiban lingkungan permukiman.

Laporan tersebut diterima pada Sabtu, (17/1/2026), sekitar pukul 24.07 WITA. Menyikapi laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas) Polsek Dentim Iptu I Made Buda Arjana memimpin langsung personel UKL (Unit Kecil Lengkap) untuk mendatangi tempat kejadian perkara di Jalan Kejanti Gang II Nomor 33A, Tohpati, Kelurahan Kesiman Kertalangu, Denpasar Timur.

Baca juga: Bulan Bung Karno VIII Tahun 2026 Resmi Dibuka, Polsek Dentim Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Lancar

Setibanya di lokasi, petugas mendapati adanya kegiatan perayaan ulang tahun di sebuah rumah pribadi yang disertai musik keras dan karaoke hingga larut malam. Petugas kemudian memberikan imbauan secara persuasif dan humanis kepada pemilik rumah agar mematikan musik serta menghentikan kegiatan tersebut demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan warga sekitar.

Baca juga: Jelang May Day 2026, Polsek Dentim Gelar Apel Kesiapan Pengamanan

Pemilik rumah menerima imbauan petugas dengan baik dan bersedia menghentikan aktivitas tersebut. Setelah dilakukan penanganan, situasi di lokasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.

Kapolsek Dentim Kompol I Ketut Tomiyasa, S.H.,M.H., mengimbau masyarakat agar tetap menjaga ketertiban lingkungan serta saling menghormati kenyamanan warga sekitar. Masyarakat juga diharapkan tidak ragu memanfaatkan layanan 110 apabila menemukan adanya gangguan keamanan dan ketertiban.

Baca juga: Simulasi Tanggap Bencana di Polsek Dentim Kesiapsiagaan Personel Diuji Sejak Situasi Normal Hingga Terjadi Gempa

Daeng

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru