Minggu, 08 Nov 2026 09:37 WIB

Gantung Sungai Raya Rp 6,5 Miliar: Dari 'Molen' Manual, Pasir Limbah Dompeng, Hingga Kebocoran Pajak MBLB

BENGKAYANG, BERITA-COMPASNEWS.COM,BENGKATANG,JALBAR— Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Sungai Raya yang menelan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun 2025-2026 senilai Rp 6.524.577.000 kini berada di pusaran skandal serius. Proyek di bawah pengawasan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat (PPK 2.5) yang dikerjakan oleh CV. Berkat Darmawan ini, memunculkan dugaan kejahatan konstruksi yang terstruktur—mulai dari rekayasa tender, pembiaran penurunan spesifikasi, hingga penggunaan material ilegal yang merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bengkayang.  

Meskipun proyek bernilai fantastis ini telah dipaksakan selesai atau Provisional Hand Over (PHO) dengan catatan keterlambatan, investigasi di lapangan menemukan bukti-bukti fisik yang mengarah pada dugaan korupsi, kongkalikong pengawasan, dan pengabaian standar teknis.

1. Tender Formalitas Berbalut "Proyek Aspirasi"

Berdasarkan penelusuran dan informasi kuat di masyarakat, kemenangan CV. Berkat Darmawan di atas kertas diduga kuat hanya sekadar formalitas administrasi. Proyek ini santer disebut sebagai "proyek aspirasi" dari oknum anggota DPR RI Komisi V (Yuliansah), di mana eksekusi fisiknya di lapangan diarahkan kepada pihak tertentu (Agus / PT. Cakrawala). Hal ini memicu kecurigaan publik: Apakah proses lelang di BPJN Kalbar sudah kehilangan independensinya dan tunduk pada tekanan politik untuk mengamankan jatah pihak tertentu?

2. Skandal 'Molen' Manual & Konsultan Supervisi yang 'Tutup Mata'

Untuk proyek jembatan gantung berskala nasional dengan pagu di atas Rp 6,5 Miliar, spesifikasi beton adalah harga mati. Namun, fakta visual di lapangan dengan jelas menunjukkan pihak kontraktor hanya menggunakan mesin molen manual (mesin Herchules) untuk pekerjaan pengecoran.  

Penggunaan alat manual ini adalah pelanggaran fatal terhadap Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang umumnya mewajibkan penggunaan beton Ready Mix standar pabrikasi demi menjamin kuat tekan beton (K-rating). Konsultan Supervisi, yakni PT. Jakarta Rencana Selaras KSO PT. Kartia Tarina Bumi dan CV. Zentha Multi Prakarsa, patut dipertanyakan fungsinya. Pembiaran pengecoran manual ini mengindikasikan adanya dugaan kongkalikong untuk memuluskan praktik mark-up atau penggelapan selisih biaya antara harga Ready Mix dalam kontrak dengan biaya molen manual di lapangan.  

3. Material Kotor Limbah Dompeng & Kebocoran Pajak MBLB

Lebih parah lagi, penurunan mutu tidak hanya pada alat, tetapi juga pada material dasar. Tumpukan material pasir dan agregat di lokasi proyek terlihat kotor dan tidak memenuhi standar penyaringan konstruksi. Material ini diduga kuat merupakan pasir limbah Dompeng (Penambangan Emas Tanpa Izin / PETI) yang dipasok dari kawasan Monterado yang tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) resmi (Galian C ilegal).  

° Penggunaan material ilegal ini memicu dua pelanggaran hukum berat :

Kehancuran Mutu Beton: Pasir limbah dompeng mengandung lumpur, zat kimia, dan sedimen kotor yang akan merusak daya ikat semen, membuat jembatan berpotensi ambruk sebelum umur teknisnya habis.

° Penggelapan Pajak Negara/Daerah : Membeli dari kuari tak berizin berarti kontraktor tidak menyetorkan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada Pemerintah Kabupaten Bengkayang. Ini adalah bentuk kebocoran PAD yang nyata dari proyek APBN.

4. Analisa Regulasi & Ancaman Pidana

° Tindakan CV. Berkat Darmawan dan pembiaran oleh PPK BPJN Kalbar serta Konsultan Supervisi jelas menabrak berbagai regulasi di republik ini :

° Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba (Pasal 161) : Kontraktor yang menampung, memanfaatkan, atau mengolah material dari tambang ilegal (tanpa IUP) dapat dijerat pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 Miliar. Status kontraktor dalam hal ini setara dengan penadah barang ilegal.

° Perpres No. 16 Tahun 2018 jo Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Penyimpangan spesifikasi alat (molen vs ready mix) yang disengaja merupakan pelanggaran kontrak yang berujung pada kerugian negara.

° Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 (Tipikor) : Penurunan kualitas yang mengancam keselamatan nyawa publik dan mencuri selisih harga anggaran adalah delik korupsi murni.

Di luar masalah fisik, kebobrokan manajemen ini juga telah memakan korban darah. Pekerja lokal bernama Rico Wongso kehilangan fungsi tangannya akibat tergulung molen manual tersebut karena ketiadaan standar K3, dan hingga kini hak Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB)-nya masih digelapkan perusahaan.  

Tuntutan Publik:

Publik mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat, Tipikor Polda Kalbar, dan BPK RI untuk segera turun melakukan audit fisik, menguji kuat tekan beton (core drill), serta memeriksa asal-usul kuari material pasir proyek ini. PPK BPJN Kalbar juga didesak untuk menahan pencairan dana retensi 5% milik CV. Berkat Darmawan sebelum seluruh spesifikasi teknis dan pajak MBLB dipertanggungjawabkan di muka hukum. Proyek yang didanai dari pajak rakyat tidak boleh menjadi ladang bancakan oknum dengan mengorbankan mutu dan nyawa pekerja!

(Kusnadi/Korwil Kalbar)

Editor : Kusnadi