Berita-compasnews.com, Pandeglang – Fatoni secara resmi menyatakan pencabutan haknya sebagaimana tercantum dalam berita acara tertanggal 2 Februari 2026 yang sebelumnya ditandatangani bersama sejumlah awak media. Langkah tersebut diambil menyusul ditemukannya sejumlah kejanggalan dalam proses penyelesaian perkara yang kini menjadi sorotan publik.
Dalam penelusuran yang dilakukan, Fatoni menilai bahwa klaim adanya kesepakatan damai tidak memiliki dasar hukum yang sah. Kesepakatan tersebut diduga dibuat untuk menutupi pelanggaran hukum, sehingga berpotensi menyesatkan publik dan merusak prinsip penegakan hukum yang adil dan transparan.
Baca juga: Tasyakuran Kelulusan dan Kenaikan Kelas SDN. Cikaduen Berlangsung Sederhana dan Penuh Haru
Tak hanya itu, Fatoni juga menyoroti persoalan rangkap jabatan antara anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dengan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menurutnya, praktik rangkap jabatan tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
“Rangkap jabatan seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga dapat menurunkan efektivitas kinerja, serta membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang,” tegas Fatoni.
Ia menambahkan, pihaknya tidak dapat menerima adanya kesepakatan damai yang dibuat dengan cara tidak benar, apalagi jika digunakan untuk mengaburkan proses hukum. Oleh karena itu, Fatoni mendesak aparat penegak hukum agar segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh dan menindak tegas semua pihak yang terlibat.
“Penegakan hukum harus berjalan sebagaimana mestinya. Keadilan harus ditegakkan, dan integritas lembaga negara wajib dijaga,” ujarnya.
Ke depan, Fatoni menyatakan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum yang berjalan serta menyampaikan informasi yang akurat dan transparan kepada masyarakat demi kepentingan publik.
Redaksi
Editor : Badwi