Satlantas Polrestabes Surabaya Umumkan Jadwal Libur Pelayanan SIM Selama Nyepi dan Idul Fitri 2026

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Surabaya – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya mengumumkan adanya perubahan jadwal operasional pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sehubungan dengan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka peringatan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah. Jumat, (13/3/2026).

Melalui pengumuman resmi yang disampaikan kepada masyarakat, seluruh layanan penerbitan dan perpanjangan SIM di wilayah Kota Surabaya akan diliburkan sementara selama beberapa hari.

Baca juga: Satlantas Polrestabes Surabaya Gelar Giat Sosialisasi Police Goes To School dan Edukasi Etika Berkendara di SMKN 1 Surabaya

Adapun pelayanan yang diliburkan meliputi Satpas Colombo, layanan SIM Keliling (SIMLING), SIM Cak Bhabin, SIMANIS, serta SIM Corner yang berada di beberapa pusat layanan seperti SIOLA, Praxis, Tunjungan Plaza (TP), BG Junction (BGJ), Golden City, dan Kaza City.

Berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Satlantas Polrestabes Surabaya, pelayanan SIM akan diliburkan pada tanggal 18 hingga 19 Maret 2026. Setelah itu, layanan juga kembali diliburkan pada tanggal 20 hingga 24 Maret 2026.

Baca juga: Operasi Lilin Semeru 2024, Polrestabes Surabaya Sita Ratusan Knalpot Tidak Sesuai Spektek

Pelayanan SIM akan kembali dibuka dan beroperasi normal mulai tanggal 25 Maret 2026.

Satlantas Polrestabes Surabaya juga memberikan perhatian khusus bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis selama masa libur tersebut. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 18 sampai 24 Maret 2026 masih diberikan kesempatan untuk melakukan perpanjangan pada tanggal 25 hingga 31 Maret 2026.

Baca juga: Hari ke 5 Ops Keselamatan Semeru 2024, Satlantas Polrestabes Surabaya Berhasil Amankan Puluhan Kendaraan Bermotor 

Namun demikian, apabila pemegang SIM tidak melakukan perpanjangan hingga batas waktu yang telah ditentukan tersebut, maka SIM dinyatakan tidak berlaku dan pemohon diwajibkan untuk mengajukan proses pembuatan SIM baru sesuai prosedur yang berlaku.

Dengan adanya pengumuman ini, masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan jadwal pengurusan SIM serta memanfaatkan masa perpanjangan yang telah diberikan agar tidak perlu melakukan proses pembuatan SIM baru.

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru