Dua Pengangkut BBM Subsidi Diamankan, Peran SPBU Padu Banjar Dipertanyakan Publik

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Kayong Utara - Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali menjadi perhatian publik. Aparat Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kalimantan Barat mengamankan sebanyak 17 drum BBM subsidi jenis Pertalite yang diduga diperoleh dari SPBU 64.788.15 di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara.

Pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 3 April 2026. Dalam operasi yang dilakukan petugas, ditemukan dua kendaraan yang diduga digunakan untuk mengangkut BBM subsidi dalam jumlah besar.

Baca juga: Pengawas SPBU Kedokan Agung Indramayu Beberkan Adanya Tuduhan Sejumlah Wartawan

Sebanyak 10 drum Pertalite diamankan dari sebuah mobil pikap Gran Max warna putih yang dikemudikan oleh Mursidi. Sementara itu, 7 drum lainnya ditemukan pada kendaraan yang dikendarai oleh Dedi bersama seorang kernetnya.

Saat dikonfirmasi pada Selasa (3/6/2026), Sugeng, yang mengaku sebagai mertua Mursidi, menjelaskan bahwa BBM subsidi tersebut diperoleh tanpa menggunakan rekomendasi resmi dari pemerintah desa maupun pemerintah daerah.

"BBM subsidi jenis Pertalite tersebut dibeli tanpa rekomendasi dari pemerintah desa atau pemerintah daerah. Kami hanya dihubungi melalui telepon oleh pihak SPBU 64.788.15 yang berada di Desa Padu Banjar, Kecamatan Simpang Hilir, Kabupaten Kayong Utara," ujar Sugeng.

Setelah diamankan, kedua terduga pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap dugaan pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi tersebut.

Kasus ini menimbulkan sejumlah pertanyaan terkait mekanisme pengawasan distribusi BBM bersubsidi. Pasalnya, pengambilan BBM dalam jumlah besar tersebut diduga tidak disertai dokumen rekomendasi resmi sebagaimana yang lazim dipersyaratkan untuk kebutuhan tertentu.

Selain itu, para pelaku diduga memanfaatkan barcode dalam proses pengisian BBM. Padahal, penggunaan barcode pada kendaraan roda empat memiliki batasan volume pengisian sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara dalam kasus ini, jumlah BBM yang diangkut mencapai 17 drum atau jauh di atas volume pengisian normal kendaraan.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU maupun aparat penegak hukum terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. Proses penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.

(Tim)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru