LSM KCBI Bongkar Pola Sistematis Mark-Up Dana Desa Mekarsari Ratusan Juta, Samisade Jadi Sasaran

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Bogor – Dana Desa kembali jadi bancakan oknum. LSM KCBI membongkar dugaan korupsi terstruktur berupa mark-up anggaran ratusan juta rupiah pada proyek fisik Desa Mekarsari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, tahun 2024–2025.

Ketua Pimpinan Cabang LSM KCBI Kabupaten Bogor, Agussandi Marpaung, S.H., telah memberikan keterangan resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan Klarifikasi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor. Kasus ini kini resmi bergulir di meja Korps Adhyaksa.

Baca juga: Diduga Keluarkan Material Tanah dari Lokasi Proyek, Aktivitas Pembangunan PT Srea Sewu Indonesia Jadi Sorotan Warga

LSM KCBI menemukan indikasi penyimpangan sistematis berdasarkan investigasi lapangan, telaah dokumen Rencana Anggaran Pelaksanaan Lapangan (RAPL), dan analisis teknis konstruksi. Modus yang dipakai: penggelembungan anggaran proyek fisik Dana Desa dan Samisade.

LSM KCBI membeberkan 3 proyek vital yang diduga digelembungkan secara ugal-ugalan:  
1. Samisade Kp. Cipucung TA 2024: Pagu Rp 427.626.000, realisasi RAB + Pajak Rp 235.379.000. Selisih Rp 192.246.276  
2. Samisade Kp. Ciragrogol Dusun 1 & 2 TA 2024: Pagu Rp 572.374.000, realisasi Rp 324.459.303. Selisih Rp 247.914.697  
3. Pembangunan RT 016/RW 007 TA 2025: Pagu Rp 150.000.000, realisasi Rp 117.067.542. Selisih Rp 32.932.458

Baca juga: Lapangan Wonocolo Direvitalisasi, Tapi Parkir Tak Dipikirkan: Aspirasi Warga Disebut Tak Digubris

Total potensi kerugian negara mencapai Rp 472.093.431 berdasarkan akumulasi 3 proyek tersebut. “Berdasarkan investigasi lapangan, pekerjaan fisik diduga tidak sesuai spesifikasi. Ini uang rakyat Desa Mekarsari, bukan bancakan oknum,” tegas Agussandi Marpaung di hadapan Jaksa Penuntut Umum Afrhezan Irvansyah, S.H., M.H.

Sorotan utama mengarah ke Kepala Desa Mekarsari periode berjalan, Hj Nasih, selaku pihak paling bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran desa. LSM KCBI mendesak Kejari Bogor segera memanggil Hj Nasih, seluruh perangkat desa, dan pihak ketiga pelaksana proyek untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Sapura Soroti Dugaan Ketidaksesuaian Proyek Uditch Dana Kelurahan di Tambaksari Surabaya

LSM KCBI membuka ruang penyelesaian melalui mediasi formal, dengan syarat mutlak: pengembalian penuh kerugian negara dan perbaikan infrastruktur yang rusak akibat pengerjaan asal-asalan. “Tanpa pemulihan kerugian, tidak ada ruang kompromi,” ujar Agussandi.

Hingga rilis ini diturunkan, Kejari Bogor masih menelaah dokumen bukti: data pagu, RAB, dan dokumentasi lapangan yang diserahkan LSM KCBI. Upaya konfirmasi ke Hj Nasih masih terus dilakukan untuk hak jawab berimbang. 

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru