BeritaCompasNews.com || Sampang – Kepolisian Resor (Polres) Sampang bergerak cepat meringkus seorang petani berinisial Z (34) karena nekat mencuri sepeda motor Honda CRF milik Fuji Al Makki (25) di Dusun Lembung, Desa Paseyan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Sabtu (20/06/2026) lalu.
Pelaku yang merupakan warga Dusun Gurdibih tersebut diringkus oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Sampang di kediamannya pada Senin (22/06/2026) dini hari akibat terdesak motif ekonomi.
Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan resmi dari korban. Berdasarkan laporan bernomor LP/B/209/VI/2026/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 21 Juni 2026, petugas langsung bergerak melakukan penyelidikan mendalam dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi kejadian.
"Setelah menerima laporan dari korban pada hari Minggu, Tim URC Polres Sampang langsung melakukan pelacakan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap tersangka Z di rumahnya tanpa perlawanan pada pukul 03.30 WIB," katanya.
Lebih lanjut, AKP Eko Puji Waluyo memaparkan kronologi kejadian yang bermula saat korban berangkat bekerja dan meninggalkan motornya di rumah dalam kondisi yang kurang aman. Situasi rumah yang sepi karena orang tua korban sedang pergi mengambil rapor dimanfaatkan oleh pelaku untuk membawa kabur kendaraan yang kuncinya masih menggantung tersebut.
"Kami sangat menyayangkan kelalaian ini, di mana korban meninggalkan sepeda motor Honda CRF miliknya di halaman rumah dalam kondisi kosong dengan kunci yang masih terpasang atau nyantol di motor," ungkapnya.
Baca juga: Terekam CCTV, Dua Pelaku Curanmor di Robatal Diringkus Satreskrim Polres Sampang
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, melalui Kanit Pidum IPDA Andi Purwiyanto, menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting milik korban yang belum sempat dijual.
Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda CRF tahun 2024 warna putih hitam dengan nomor mesin KD11E1497877 beserta anak kuncinya, serta satu eksemplar BPKB asli.
"Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut, dan total kerugian materiil korban ditaksir mencapai Rp 20.000.000,-," jelasnya.
Baca juga: Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Sampang Siap Gelar Bhayangkara Trail Adventure 2026
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melawan hukum, tersangka Z kini harus mendekam di sel tahanan dan dipastikan akan segera menjalani proses persidangan.
Pihak penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun, serta kini tengah mempercepat pelimpahan berkas tahap I ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Editor : Taufik