Tangani Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Kantan Denpasar Gelar  Audensi dengan Warga 

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Denpasar, Bali - Kantor Pertanahan Kota Denpasar memfasilitasi audiensi penyelesaian pengaduan masyarakat terkait sengketa pertanahan di wilayah Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Senin (22/6/2026). Kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya mencari solusi atas dugaan tumpang tindih sejumlah bidang tanah Hak Milik yang dilaporkan warga setempat.

Audiensi merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan lapangan yang sebelumnya dilaksanakan oleh tim teknis Kantor Pertanahan Kota Denpasar. Berdasarkan hasil verifikasi data fisik dan yuridis, ditemukan indikasi ketidaksesuaian batas bidang tanah serta adanya irisan penguasaan pada beberapa objek tanah di kawasan perumahan tersebut.

Baca juga: Tingkatkan Efektivitas Pelayanan Pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Lakukan Evaluasi

Untuk menindaklanjuti temuan itu, Kantor Pertanahan Kota Denpasar menggelar forum klarifikasi dan mediasi yang dipimpin Kepala Seksi Survei dan Pemetaan bersama Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.

Dalam pertemuan tersebut, warga yang terlibat maupun terdampak sengketa diberikan kesempatan untuk menyampaikan keterangan, menunjukkan dokumen pendukung, serta menjelaskan kronologi penguasaan dan pemanfaatan tanah yang menjadi objek permasalahan.

Baca juga: FGD Bahas Mitigasi Banjir Pesisir dan Penguatan Ketahanan Kawasan Wisata Strategis 

Melalui audiensi tersebut, para pihak juga diberikan ruang untuk menyampaikan aspirasi, keberatan, maupun klarifikasi atas data bidang tanah yang disengketakan. Seluruh informasi yang dihimpun akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penanganan dan penyelesaian sengketa sesuai ketentuan yang berlaku.

Kantor Pertanahan Kota Denpasar menegaskan komitmennya untuk menangani setiap pengaduan masyarakat secara profesional, transparan, dan akuntabel. Langkah tersebut dilakukan guna memberikan kepastian hukum atas hak-hak masyarakat di bidang pertanahan serta mencegah potensi konflik yang lebih luas di kemudian hari.

Baca juga: Bahas Permohonan Pembatalan Sertipikat dan Penerbitan Sertipikat Hak Milik 

"Melalui proses mediasi dan klarifikasi yang objektif, diharapkan permasalahan pertanahan yang terjadi dapat diselesaikan secara adil dan sesuai peraturan perundang-undangan," demikian komitmen yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Daeng

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru