Polisi tangkap pencuri motor ojol di Jakut dua jam setelah beraksi.

berita-compasnews.com

BeritaCompasNews.com || Jakarta Utara -
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pria berinisial WS yang mencuri motor pengendara ojek daring (ojol), Sutrisno, dalam waktu dua jam setelah pelaku menjalankan aksinya di Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo dalam konferensi pers di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, Senin, menjelaskan aksi pencurian itu dilakukan tepatnya di depan Kantor Kesehatan Jalan Pelabuhan Nusantara II Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Kamis (18/6).

Baca juga: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap 58 Kasus Narkotika, Musnahkan Barang Bukti dan Selamatkan 67 Ribu Jiwa

“Pelaku WS ini ditangkap tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dua jam setelah menjalankan aksinya. Ia ditangkap di kawasan Pademangan, Jakarta Utara,” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Aris Wibowo di Jakarta, Senin malam.

Aris menjelaskan petugas menemukan korban yang baru kehilangan motornya dan memintanya membuat laporan. Setelah itu, tim Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja melakukan penyelidikan dan analisis terhadap pelaku.

“Setelah melakukan penyisiran di beberapa lokasi, akhirnya petugas berhasil menemukan pelaku di jalan yang berada di kawasan Pademangan dan dilakukan penangkapan,” kata dia.

Ia mengatakan petugas menangkap pelaku dan menemukan barang bukti motor milik korban dengan plat nomor polisi yang telah dibuka, serta surat-surat motor yang telah dibuang pelaku.

“Pelaku dibawa ke Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” kata dia.

Baca juga: Cegah Gangguan Kamtibmas, Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Polres Pelabuhan Tanjung Priok

Pelaku ini dijerat pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penipuan dan pasal 486 UU Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dengan ancaman maksimal penjara selama empat tahun.

"Pelaku saat ini menjalani pemeriksaan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kami juga berusaha mengungkap jaringan pelaku ini, kami tidak yakin pelaku baru pertama kali menjalankan aksinya," kata dia.

AKBP Aris Wibowo menjelaskan aksi pidana ini terjadi berawal saat korban Sutrisno diminta mengantarkan pelaku dari kawasan Tambun Bekasi ke Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara.

Setelah sampai di lokasi, pelaku kembali meminta diantar ke Pelabuhan Tanjung Priok untuk bertemu temannya. Pelaku juga meminta korban untuk bergantian membawa sepeda motor.

Baca juga: Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok, Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Antisipasi Gangguan Kamtibmas.

Sesampainya di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, pelaku meminta korban turun dan menyampaikan ingin menjemput temannya. Korban ini lalu turun dan motor langsung dilarikan pelaku.

“Korban ini ditinggal di depan Kantor Kesehatan Pelabuhan dan personel yang melihat korban langsung memanggil dan membawa korban ke kantor,” kata dia.

Wawan N

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru