Bahas Permohonan Pembatalan Sertipikat dan Penerbitan Sertipikat Hak Milik 

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Denpasar. Bali - Kantor Pertanahan Kota Denpasar melaksanakan kegiatan Gelar Akhir Permohonan Pembatalan Sertipikat, Gelar Awal Permohonan Pembatalan terhadap 28 Hak Milik, serta Gelar Awal Permohonan Penerbitan Sertipikat Hak Milik. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar selaku pimpinan gelar dan dihadiri oleh para Kepala Seksi beserta staf terkait. Selasa (23/6/2026) 

Kegiatan gelar perkara ini merupakan bagian dari mekanisme evaluasi dan pembahasan secara komprehensif terhadap setiap permohonan yang diajukan, dengan memperhatikan aspek administratif, yuridis, serta data pendukung lainnya. Melalui forum ini, setiap substansi permohonan di kaji secara cermat guna memastikan proses penyelesaian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Tingkatkan Efektivitas Pelayanan Pertanahan. Kepala Kantor Pertanahan Kota Denpasar Lakukan Evaluasi

Pelaksanaan gelar perkara juga menjadi wadah koordinasi lintas seksi dalam menyamakan persepsi, mengidentifikasi permasalahan, serta merumuskan langkah tindak lanjut yang tepat terhadap setiap permohonan. Dengan demikian, keputusan yang diambil di harapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjamin tertib administrasi pertanahan, serta mewujudkan pelayanan pertanahan yang profesional, akuntabel, dan berintegritas kepada masyarakat.

Baca juga: Tangani Dugaan Tumpang Tindih Sertifikat Kantan Denpasar Gelar  Audensi dengan Warga 

Daeng

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru