Dugaan Praktik Penimbunan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Salah Satu Rumah Berinisial NN Boyan Tanjung

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Kapuas Hulu, Kal-Bar - Diduga terjadi praktik penyalahgunaan dan penimbunan serta penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar di sebuah rumah warga berinisial NN di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Kejadian ini bermula dari kecurigaan warga yang menginformasikan kepada awak media tentang aktivitas yang tidak wajar disalah satu rumah warga berinisial NN di Boyan Tanjung, Jumat (3/7).

Dari hasil investigasi awak media ditemukan belasan jerigen yang diduga berisi BBM bersubsidi jenis Solar serta tiga unit mobil yang diduga digunakan untuk mengangkut solar bersubsidi

Baca juga: Perusahaan Cucian Pasir Silika Diduga Menggunakan Bahan Bakar Minyak Subsidi

Menurut keterangan masyarakat sekitar praktik penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi tersebut sudah berlangsung sejak lama dan BBM tersebut di duga kuat untuk kegiatan PETI di wilayah sekitar.

"Sudah lama saudara NN bermain minyak pak dan minyaknya di jual kepada para bos PETI" ungkapnya

Baca juga: SPBU 3414101 Diduga Kuat Marak Bermain BBM Jenis Pertalite

"Aparat penegak hukum seolah tutup mata dengan penimbunan BBM (solar) tersebut" tambahnya

Tindakan penimbunan dan penyaluran BBM bersubsidi jenis Solar sangat merugikan masyarakat luas dan negara karena memicu kelangkaan solar bersubsidi di SPBU. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Pasal 55), siapa saja yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi akan ditindak tegas.

Penimbunan solar adalah penyimpanan atau pengumpulan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar tanpa izin resmi yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan pribadi atau komersial. Praktik ini melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal 6 tahun serta denda hingga Rp60 miliar.

Baca juga: Polres Situbondo Gagalkan Penyelundupan 1190 Liter BBM Solar Subsidi

Keluh kesah masyarkat kepada Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas terhadap praktik penimbun, penyalur BBM bersubsidi yang tidak tepat sasaran.

(Tim Red)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru