Berita-compasnews.com, Mojokerto Kota – Dugaan praktik percaloan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas Polres Mojokerto kembali mencuat. Praktik yang seharusnya telah diberantas itu disebut-sebut masih berlangsung secara terang-terangan dengan memanfaatkan masyarakat yang ingin memperoleh SIM secara cepat tanpa mengikuti seluruh tahapan sesuai prosedur. Selasa (7/7/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari sejumlah narasumber, terdapat pihak-pihak yang diduga menawarkan jasa pembuatan SIM dengan tarif jauh di atas ketentuan resmi. Untuk penerbitan SIM C, tarif yang dipatok disebut mencapai sekitar Rp850 ribu, atau berkali lipat dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang telah ditetapkan pemerintah.
Baca juga: Hari Bhayangkara ke-80, Polres Mojokerto Kota Hadirkan Kebahagiaan Lewat Bedah Rumah Tak Layak Huni
Modus yang diduga digunakan ialah menawarkan kemudahan kepada pemohon dengan janji proses lebih cepat, tanpa harus menjalani seluruh tahapan sebagaimana mestinya. Tawaran tersebut diduga menyasar masyarakat yang ingin menghindari antrean maupun proses administrasi yang dianggap memakan waktu.
Pantauan awak media pada Senin (6/7/2026) di sekitar Satpas Polres Mojokerto Kota juga menemukan sejumlah orang yang diduga berperan sebagai calo berada di warung maupun di tepi jalan sekitar lokasi. Mereka diduga secara aktif menawarkan jasa pengurusan SIM baru maupun perpanjangan kepada masyarakat yang datang.
Baca juga: Polres Mojokerto Kota Amankan Barang Bukti Ungkap Narkoba Senilai 1,1 Miliar
Tidak hanya itu, sejumlah narasumber juga menyebut adanya dugaan keterlibatan seorang oknum petugas internal berinisial SP. Oknum tersebut diduga menjadi penghubung antara calo dan proses pengurusan SIM sehingga pemohon yang menggunakan jasa percaloan memperoleh kemudahan tertentu. Namun hingga berita ini diterbitkan, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga memerlukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik percaloan yang melibatkan oknum internal bukan hanya berpotensi melanggar ketentuan hukum, tetapi juga mencederai integritas institusi kepolisian serta merusak kepercayaan publik terhadap pelayanan penerbitan SIM yang seharusnya profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari pungutan liar.
Baca juga: Komitmen Polres Mojokerto Kota Wujudkan Libur Lebaran Aman dan Nyaman bagi Masyarakat
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satpas Polres Mojokerto Kota maupun pimpinan Polres Mojokerto Kota terkait dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Masyarakat berharap Kapolres Mojokerto segera memerintahkan penyelidikan secara menyeluruh terhadap dugaan praktik percaloan tersebut. Apabila ditemukan pelanggaran, tindakan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat serta memastikan pelayanan SIM berjalan sesuai standar operasional prosedur, tanpa praktik percaloan maupun pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Editor : Badwi