Berita-compasnews.com, Kayong Utara Penggarapan lahan yang diklaim milik Mulyadi menggunakan ekskavator milik PT Jalin Vaneo memunculkan polemik. Selain karena hingga kini menurut Mulyadi belum ada pembayaran ganti rugi lahan maupun tanam tumbuh, keterangan sejumlah pihak terkait juga saling bertolak belakang.
Mulyadi mengaku terkejut ketika mengetahui lahannya telah dilakukan penggalian menggunakan alat berat. Ia kemudian mempertanyakan kepada pihak di lapangan siapa yang memerintahkan penggalian tersebut dan milik siapa ekskavator yang digunakan.
Menjawab pertanyaan itu, Musa yang disebut sebagai bagian lapangan, menegaskan kepada Mulyadi bahwa penggalian dilakukan atas arahan Ketua BPD Desa Sungai Mata-Mata dan menggunakan ekskavator milik PT Jalin Vaneo.
"Ketua BPD yang menyuruh menggali, ekskavator ini milik perusahaan," kata Musa kepada Mulyadi, sebagaimana disampaikan Mulyadi kepada awak media.
Untuk mengonfirmasi keterangan tersebut, pada 14 Juni 2026 awak media menghubungi Humas PT Jalin Vaneo, Dedek.
Dalam keterangannya, Dedek membenarkan bahwa ekskavator yang digunakan merupakan milik perusahaan. Ia juga mengatakan bahwa penggalian dilakukan karena ada permintaan dari masyarakat. Selain itu, Dedek menyebut lahan yang digarap berada dalam areal Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan.
Namun demikian, Mulyadi menyatakan keberatan atas penggarapan tersebut. Menurutnya, hingga saat ini ia belum pernah menerima pembayaran ganti rugi lahan maupun ganti rugi tanam tumbuh dari pihak perusahaan.
"Kalau memang perusahaan menganggap itu masuk HGU, mengapa sampai hari ini lahan dan tanam tumbuh saya belum pernah diganti rugi?" ujar Mulyadi.
Di akhir pembicaraan, Dedek mengarahkan awak media agar menghubungi manajer perusahaan untuk memperoleh penjelasan lebih lanjut. Pada sore hari tanggal 14 Juni 2026, awak media telah menghubungi manajer PT Jalin Vaneo melalui pesan WhatsApp. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.
Beberapa hari setelah itu, muncul keterangan berbeda dari Ketua BPD Desa Sungai Mata-Mata, Misran Antolin. Melalui ipar, Misran menyampaikan bahwa dirinya tidak pernah memberikan perintah ataupun arahan untuk melakukan penggalian di lahan tersebut.
Pernyataan Ketua BPD tersebut justru memunculkan pertanyaan baru. Sebab, keterangan itu bertolak belakang dengan pernyataan Musa yang secara tegas menyebut penggalian dilakukan atas arahan Ketua BPD. Di sisi lain, Humas perusahaan juga membenarkan bahwa alat berat yang digunakan merupakan milik perusahaan dan diturunkan karena adanya permintaan dari masyarakat.
Perbedaan keterangan tersebut menjadi hal yang patut dijelaskan secara terbuka. Sebagai pimpinan Badan Permusyawaratan Desa yang memiliki fungsi menyalurkan aspirasi serta mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa, Ketua BPD semestinya memberikan klarifikasi secara langsung agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Di sisi lain, pihak perusahaan juga perlu menjelaskan dasar penggunaan alat berat untuk melakukan penggalian pada lahan yang masih dipersoalkan kepemilikannya. Terlebih, menurut pengakuan Mulyadi, hingga saat ini belum ada penyelesaian berupa pembayaran ganti rugi lahan maupun tanam tumbuh.
Masyarakat tentu berharap persoalan ini diselesaikan secara transparan dan mengedepankan penghormatan terhadap hak-hak warga. Sebab, ketika lahan masih menjadi sengketa dan ganti rugi disebut belum pernah dibayarkan, setiap tindakan di atas lahan tersebut berpotensi menimbulkan konflik yang lebih luas apabila tidak disertai penjelasan dan penyelesaian yang jelas dari seluruh pihak terkait, (Tim)
Editor : Badwi