Ungkap Curanmor di Pasar Suwung Polda Bali Amankan Dua Residivis

Reporter : Badwi

Berita-compasnews.com, Denpasar. Bali - Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy S.I.K., membenarkan adanya pengungkapan oleh Tim Resmob Ditreskrimum Polda Bali terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor (Curanmor) di depan Pasar Suwung Batan Kendal, Denpasar Selatan. Dua orang pelaku yang merupakan residivis berhasil diamankan beserta barang bukti, rabu, 15 Juli 2026 sekitar pukul 15.00 Wita.

Peristiwa Curanmor terjadi pada minggu, 12 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 Wita di Jalan. Merta Sari, Pasar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan milik pelapor an. P (39 tahun, ibu rumah tangga) memarkir 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru Nopol DK-2639-ADL di depan pasar dalam keadaan terkunci stang dan ditinggalkan untuk berbelanja sayur. Setelah selesai berbelanja, pelapor mendapati kendaraannya sudah tidak ada di tempat parkir. 

Baca juga: Kapolda Jatim dan Pangdam V/Brawijaya Perkuat Sinergi "Jogo Jatim" Demi Stabilitas dan Kesejahteraan Masyarakat

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 19.000.000 dan melaporkan peristiwa ke SPKT Polda Bali.  
Laporan teregister dengan Nomor: LP/B/617/VII/2026/SPKT/POLDA BALI.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob menggali informasi dari masyarakat terkait peristiwa curanmor dan  olah TKP, serta keterangan pelapor dan saksi.

Dari hasil pengembangan, Tim Resmob Reskrimum berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku beserta barang bukti di Jalan. Pulau Nias Denpasar, an. SS (laki-laki 33) asal tasikmalaya Jabar dan AR (laki-laki 24) asal Sampang Jatim, kedua pelaku merupakan residivis.

Baca juga: Polda Bali Tingkatkan Kemampuan Public Speaking, Perkuat Kepercayaan Publik Melalui Komunikasi Profesional

Dari hasil interogasi pelaku mengakui semua perbuatannya dengan cara membuka paksa kunci stang menggunakan kunci letter L dan mata tombak, kemudian membawa kabur kendaraan tersebut.
Barang bukti yang diamankan :
*1 unit sepeda motor Honda Beat warna Biru Nopol DK-2639-ADL,
*1 set kunci letter L dan mata tombak.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Resmob Ditreskrimum Polda Bali untuk proses hukum lebih lanjut, ungkap Kabid Humas.

Baca juga: Polda Bali Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Kunjungan Kerja Presiden Republik Indonesia di Provinsi Bali

Terkait kejadian tersebut Kabid Humas, mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di tempat umum. Gunakan kunci pengaman tambahan dan jangan meninggalkan barang berharga di kendaraan. Jika melihat hal mencurigakan segera hubungi kantor polisi terdekat atau call center 110., tutupnya.

Red/Daeng

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru