Bejat, Ayah Tiri di Sampang Tega Setubuhi Anak di Bawah Umur di Dalam Salon Potong Rambut 

Reporter : Taufik
Caption Foto: Saat Pres Release Kapolres Sampang didampingi Kasat Reskrim dan Humas polres Sampang

BeritaCompasNews.Com || Sampang – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sampang berhasil meringkus seorang pria berinisial AR (45), warga Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, lantaran tega melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur.

Aksi bejat yang didasari nafsu setan tersebut diketahui telah berlangsung berulang kali di sebuah salon potong rambut milik pelaku dalam kurun waktu tahun 2024 hingga 2025 dengan disertai ancaman kekerasan.

Baca juga: Konsisten Hingga Akhir Jabatan, Kapolres Sampang Gelar Aksi Humanis Jumat Berkah di Masjid Al-Rasyid

​Kapolres Sampang, AKBP Hartono, S.Pd., M.M., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus kekerasan seksual terhadap anak ini berawal dari adanya laporan pihak keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sampang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif guna mengumpulkan bukti-bukti dan melacak keberadaan pelaku yang bersembunyi di wilayah hukum Sampang.

​"Kami berkomitmen penuh untuk mengusut tuntas kasus kekerasan seksual ini, terutama karena korban merupakan anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan dari orang tuanya sendiri," katanya saat menggelar konferensi pers didampingi Kasat Reskrim Iptu Nur Fajri Alim dan Kasi Humas AKP Eko Puji Waluyo.

Baca juga: Ungkap Kasus Asusila dan Curanmor Lintas Wilayah, Satreskrim Polres Sampang Terima Penghargaan

​Lebih lanjut, AKBP Hartono memaparkan bahwa modus operandi yang digunakan oleh tersangka AR adalah memanfaatkan relasi kuasa sebagai bapak tiri dengan mengancam korban secara psikis maupun fisik. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku tega melancarkan aksi bejatnya tersebut di dalam bilik salon potong rambut di wilayah Sokobanah semata-mata demi memuaskan hawa nafsu pribadinya.

​"Pelaku mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun, termasuk kepada ibu kandungnya, sehingga korban merasa ketakutan dan terpaksa menuruti perintah pelaku selama hampir dua tahun," ungkapnya.

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Nur Fajri Alim, S.E., M.M., menambahkan bahwa proses penangkapan terhadap tersangka dilakukan tanpa perlawanan oleh Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim. Petugas kepolisian berhasil mengamankan AR pada Jumat, 10 Juli 2026, sekitar pukul 09.00 WIB saat berada di kediamannya di Sokobanah, beserta satu potong baju milik korban sebagai barang bukti utama.

Baca juga: Mako Polsek Karang Penang Resmi Beroperasi, Manfaatkan Aset Desa Karang Penang Oloh

​"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, anggota kami di lapangan bergerak cepat mengamankan terduga pelaku untuk dibawa ke Mapolres Sampang guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," jelas Iptu Nur Fajri Alim.

​Guna mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya tersebut, saat ini tersangka AR telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Sampang dan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru