BeritaInvestigasinews.id || Sampang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang mengamankan seorang oknum dokter umum Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang berinisial M bersama seorang juru parkir berinisial S dan G.
Ketiganya ditangkap tim kepolisian atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu saat penggerebekan di sebuah kediaman salah satu tersangka beberapa hari lalu.
Baca juga: Polres Sampang Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Komitmen Kawal Indonesia Emas
Direktur RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang, Andy Andrian Hasan, membenarkan bahwa M merupakan salah satu tenaga medis yang aktif bertugas di rumah sakit daerah tersebut. Penangkapan oknum dokter tersebut diketahui dilakukan petugas di tempat tinggal salah satu tersangka
"Penangkapan dilakukan di kediaman yang bersangkutan dan proses hukum saat ini sepenuhnya masih ditangani oleh pihak kepolisian," katanya saat dikonfirmasi.
Andy menjelaskan bahwa pihak manajemen rumah sakit umum daerah hingga saat ini masih menunggu laporan serta koordinasi formal lebih lanjut dari jajaran Kepolisian Resor Sampang. Proses internal di rumah sakit akan disesuaikan dengan hasil penyidikan resmi.
"Saya belum mendapatkan informasi final dari pihak kepolisian, saat ini proses hukumnya masih berjalan di kepolisian," ungkapnya.
Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Sampang: Jadikan Keluarga Benteng Pertama Lawan Narkoba
Manajemen RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang menegaskan komitmen kebijakan zero tolerance atau tidak ada toleransi sedikit pun terhadap segala bentuk pelanggaran narkoba. Pegawai yang terbukti melanggar pidana narkotika dipastikan menerima sanksi berat hingga pemecatan.
"Kami tidak akan toleransi terhadap penggunaan narkoba, siapa pun yang dinyatakan positif narkoba oleh pihak kepolisian maka akan kami berhentikan dari pekerjaannya," tegas Andy.
Sebagai langkah pencegahan konkret, pihak rumah sakit langsung menggelar tes urine massal bagi seluruh pegawai dan sampelnya dikirim ke RS Bhayangkara. Ke depan, pemeriksaan serupa akan dijalankan secara berkala untuk memastikan seluruh karyawan bebas dari barang haram tersebut.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, S.H., M.H., mengonfirmasi penangkapan M dan S serta G yang diduga membeli sabu secara patungan untuk digunakan bersama. Dari tangan terduga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu dalam jumlah kecil dan saat ini tengah memburu pemasok utama.
"Benar ditangkap saat menggunakan sabu bersama, namun untuk dokter tersebut diajukan rehabilitasi oleh keluarganya lantaran berstatus sebagai pemakai," pungkas Iptu Julianto.
Editor : Taufik