Satresnarkoba Polres Sampang Ringkus Tiga Pengguna Sabu di Polagan

Reporter : Taufik
Caption Foto: Diduga Hendak Pesta Sabu, Tiga Pria di Sampang Diutuk Tim Satresnarkoba ke Panti Rehabilitasi

BeritaCompasnews.com || Sampang - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sampang berhasil menggagalkan rencana pesta narkotika jenis sabu yang melibatkan tiga pria di halaman sebuah rumah di Jalan Syamsul Arifin, Kelurahan Polagan, Kecamatan Sampang, Kabupaten Sampang, pada Rabu (22/7/2026) sekira pukul 01.00 WIB.

Tiga orang tersangka berinisial G, S, dan R yang kedapatan membawa barang bukti narkotika Golongan I jenis sabu seberat ± 0,35 gram tersebut kini telah diserahkan ke BNNP Jawa Timur untuk menjalani rehabilitasi medis.

Baca juga: Terlibat Kasus Narkoba, Oknum Dokter IGD RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang Diamankan Polisi

​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba ini berawal dari masuknya laporan serta informasi tepercaya dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas mencurigakan para pelaku.

Petugas di lapangan langsung merespons cepat laporan tersebut dengan melakukan pengintaian hingga akhirnya berhasil menyergap ketiga terduga pelaku tepat sebelum mereka mengonsumsi barang haram tersebut secara bersama-sama.

​"Penangkapan ini bermula dari aduan masyarakat, dan saat digeledah di TKP, anggota kami menemukan satu plastik klip bening berisi sabu yang disembunyikan tersangka G di dalam saku depan sebelah kanan celananya," katanya.

​Lebih lanjut, AKP Eko Puji Waluyo menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, para tersangka mengakui telah membagi beban keuangan untuk membeli paket sabu tersebut.

Modus operandi yang digunakan oleh ketiga pelaku adalah dengan cara mengumpulkan uang secara iuran (patungan) agar bisa membeli dan menikmati barang terlarang tersebut secara bersama.

Baca juga: Polres Sampang Gelar Upacara Hari Bhayangkara ke-80, Komitmen Kawal Indonesia Emas

​"Dari hasil interogasi mendalam, ketiga tersangka ini sengaja patungan uang untuk membeli satu paket hemat sabu yang rencananya akan mereka pakai bersama-sama di lokasi tersebut," ungkapnya.

​Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Sampang, Iptu Yuda Julianto, mengungkapkan bahwa saat proses penangkapan berlangsung, petugas juga mendapati seorang pria lain berinisial M di lokasi kejadian yang mengaku bekerja sebagai tenaga kesehatan (nakes) di salah satu rumah sakit di Sampang.

Setelah dilakukan pemeriksaan dokumen secara intensif, M terbukti sedang menjalani program rehabilitasi jalan secara mandiri di RS Menur Surabaya.

Baca juga: Kasat Resnarkoba Polres Sampang: Jadikan Keluarga Benteng Pertama Lawan Narkoba

​"Untuk pria berinisial M, yang bersangkutan memang terbukti memegang dokumen resmi rehabilitasi jalan mandiri dari RS Menur, namun tetap kami tindak lanjuti sesuai prosedur penanganan," tegasnya.

​Sebagai langkah penanganan akhir, pihak kepolisian memutuskan membawa seluruh pihak yang terlibat, baik ketiga pengguna maupun Pria berinisial M, ke BNNP Jawa Timur guna menjalani rehabilitasi rawat inap di Surabaya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru