BeritaCompasnews.com || Jakarta – Polri menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana narkotika tanpa pandang bulu, termasuk apabila melibatkan anggota kepolisian. Penegasan tersebut disampaikan menyusul pengungkapan dugaan keterlibatan sejumlah personel Polres Tangerang Selatan (Tangsel) dalam perkara narkotika oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Jhonny Edison Isir, menegaskan bahwa institusi Polri tidak akan memberikan toleransi terhadap penyalahgunaan narkotika, baik yang dilakukan oleh masyarakat maupun oleh oknum anggota Polri.
Baca juga: Situasi Matraman dan Jalan Tambak Kondusif, Polda Metro Jaya Tangani Dua Perkara Secara Profesional
"Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri," ujar Jhonny Edison Isir, Senin (27/7/2026).
Menurutnya, pengungkapan tersebut merupakan bukti nyata komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, para personel yang diamankan diduga terlibat dalam perkara peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkotika, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penegakan hukum perkara narkotika.
Jhonny menegaskan, pimpinan Polri telah menginstruksikan agar tidak ada perlakuan istimewa bagi anggota yang terbukti terlibat dalam jaringan narkotika.
"Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi," tegasnya.
Baca juga: Tes Komputer dan Soal Akademik Berstandar Olimpiade Jadi Kebaruan Seleksi Taruna Akpol 2026
Saat ini, penyidikan perkara pidana masih dilakukan oleh penyidik Dittipidnarkoba Bareskrim Polri untuk mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara, termasuk mendalami peran masing-masing pihak yang telah diamankan.
Sementara itu, penanganan terhadap dugaan pelanggaran kode etik profesi bagi personel yang terlibat akan diproses oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Metro Jaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polri memastikan seluruh proses penanganan perkara, baik dari aspek pidana maupun kode etik, akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan hukum.
Baca juga: 20 Tahun Mengabdi, DREGS Jakbar Perkuat Semangat Melayani Masyarakat dengan Presisi
Selain itu, Polri berkomitmen untuk terus menyampaikan perkembangan penyidikan kepada masyarakat secara terbuka melalui keterangan resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Polri berkomitmen menyampaikan setiap perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap informasi yang telah memenuhi ketentuan untuk dipublikasikan akan kami sampaikan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas dan upaya menjaga kepercayaan publik," tutup Jhonny.
Wawan N
Editor : Taufik