Berita-compasnews.com, Surabaya – Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Genteng Polrestabes Surabaya berhasil membongkar komplotan spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap menyasar kendaraan terparkir di warung kopi dan sejumlah lokasi lainnya di Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, dua pelaku yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai saudara sepupu berhasil diamankan.
Kedua tersangka masing-masing berinisial M.I.E. dan R. Mereka diduga telah beraksi di sedikitnya lima lokasi berbeda dengan pembagian peran yang telah direncanakan.
Baca juga: Tetangga Nekat Gasak Motor, Pemuda Ngaglik Dibekuk Polsek Genteng
Kanit Reskrim Polsek Genteng, Iptu Vian Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan seorang korban berinisial A.H.I., warga Semampir, Surabaya, yang kehilangan sepeda motor Honda Beat miliknya saat diparkir di Warkop Bening, Jalan Kapasari Nomor 36, Kecamatan Genteng.
"Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu, 11 Juli 2026. Korban memarkirkan sepeda motor dalam kondisi setang terkunci sebelum masuk ke warung kopi. Saat hendak pulang, kendaraan tersebut sudah tidak berada di lokasi," ujar Iptu Vian, Senin (3/8).
Menerima laporan tersebut, penyidik Polsek Genteng segera melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal olah tempat kejadian perkara, keterangan saksi, serta hasil penyelidikan di lapangan, identitas kedua pelaku akhirnya berhasil diungkap hingga keduanya ditangkap.
Dari hasil pemeriksaan, M.I.E. diketahui berperan sebagai eksekutor yang merusak rumah kunci dan membawa kabur sepeda motor korban. Sementara itu, R. bertugas mengawasi situasi di sekitar lokasi guna memastikan kondisi aman sebelum aksi dilakukan.
Baca juga: Unit Reskrim Polsek Genteng Berhasil Bekuk Dua Jambret di Jalan Ambengan Surabaya
"Pelaku M.I.E. merupakan otak aksi pencurian. Ia menyiapkan seluruh peralatan yang digunakan untuk merusak sistem pengaman kendaraan, kemudian mengajak sepupunya untuk membantu dengan pembagian tugas yang sudah direncanakan," terang Iptu Vian.
Dalam menjalankan aksinya, para pelaku menggunakan modus merusak rumah kunci setang sepeda motor dengan alat khusus berupa kunci T dan mata obeng yang telah dimodifikasi. Dengan cara tersebut, kendaraan dapat dibawa kabur hanya dalam waktu singkat.
Hasil interogasi juga mengungkap bahwa kedua tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor di sedikitnya lima tempat kejadian perkara (TKP), yakni di Warkop Bening Jalan Kapasari, kawasan Ruko Wisma Gemini, Warkop Bening Jalan Ngagel Jaya, rumah kos di Jalan Achmad Jais, serta area parkir sebuah minimarket di Jalan Kalijudan.
Tak hanya itu, penyidik juga memperoleh pengakuan bahwa tersangka M.I.E. kembali beraksi seorang diri dengan mencuri sepeda motor di kawasan Jalan Kalisari Sayangan III, Surabaya. Pengakuan tersebut masih terus didalami guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya yang masih dalam penyelidikan.
Dalam proses penangkapan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan untuk melakukan aksi kejahatan, di antaranya mata obeng modifikasi, kunci L, berbagai ukuran kunci soket, sliding T-handle, kunci sepeda motor palsu untuk berbagai merek, kunci tubular atau kunci darurat, magnet, baut knurling, tas kecil berwarna hitam untuk menyimpan peralatan, serta sebuah mainan berbentuk senjata.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polsek Genteng untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan maupun lokasi pencurian lain yang melibatkan para pelaku.
Editor : Badwi