Diduga Curi Motor dengan Sambung Kabel Kontak, Dua Pemuda di Sampang Diringkus Polisi

Reporter : Taufik
Caption Foto: Kasi Humas AKP Eko puji Waluyo dan Kasatreskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim saat Doorstop di Mapolres

BERITACOMPASNEWS.COM || ​SAMPANG – Tim URC Satreskrim Polres Sampang berhasil membekuk dua pelaku pencurian sepeda motor berinisial F (34) dan AR (22) yang beraksi di teras rumah warga Desa Bajrasokah, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang. Peristiwa pencurian motor jenis Honda Vario warna merah ini terjadi pada Minggu (2/8/2026) dini hari sekira pukul 04.30 WIB, ketika kendaraan milik korban atas nama Sarudin diparkir dalam kondisi terkunci setir saat ditinggal menginap oleh kerabatnya.

​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, menjelaskan kronologi kejadian berawal saat adik ipar korban membawa motor tersebut untuk berkunjung ke rumah mertuanya. Namun, saat korban dibangunkan pada pagi hari, kendaraan roda dua bernomor polisi L 5627 AAV itu sudah lesap dari teras rumah meski area kunci kontak telah ditutup rapat.

Baca juga: Rangkul Pengamen, Tim URC Polres Sampang Gelar Bansos dan Makan Lesehan di Alun-Alun Trunojoyo

​"Pelapor yang mewakili korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang setelah menyadari kendaraan yang diparkir di teras rumah mertuanya telah hilang diambil orang tidak dikenal," katanya. Jumat (7/8/2026)

​AKP Eko Puji Waluyo menambahkan bahwa dari hasil penyelidikan awal, motif utama yang mendorong kedua tersangka nekat menggasak sepeda motor milik warga tersebut didasari oleh permasalahan ekonomi. Kedua pelaku yang merupakan warga Desa Batuporo Barat itu mengeksekusi aksinya dengan cara merusak sistem kelistrikan kendaraan target.

Baca juga: Tepis Isu Transaksional Kasus Rudapaksa Massal, Satreskrim Polres Sampang Tekankan Fakta Hukum

​"Para pelaku berbagi peran saat mengeksekusi target, di mana mereka menggunting kabel kontak lalu menyambungkannya ke kabel lain agar mesin motor bisa menyala tanpa menggunakan kunci asli," ungkapnya.

​Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menyatakan bahwa pihak Kepolisian langsung bergerak cepat menyisir lokasi dan mengejar para pelaku setelah menerima laporan resmi serta mengumpulkan keterangan dari para saksi. Hasilnya, petugas berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku dan melakukan penangkapan bertahap dalam waktu singkat.

Baca juga: Isu Bebas Berkeliaran Tepis Penyidik, Terduga Penganiaya di Banyukapah Sampang Resmi Ditahan

​"Tim URC Polres Sampang awalnya berhasil mengamankan tersangka F sekira pukul 21.00 WIB, kemudian dari hasil pengembangan petugas kembali menangkap tersangka AR di jalanan Desa Moktesareh pada pukul 03.30 WIB," jelasnya.

​Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario beserta BPKB dan STNK telah diamankan di Rutan Polres Sampang. Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama sembilan tahun, sementara penyidik tengah melengkapi administrasi penyidikan untuk penyerahan berkas tahap pertama ke JPU.

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru