Tiga Hari Disekap Gara-gara Utang, Warga Sampang Akhirnya Diselamatkan Tim URC

Reporter : Taufik
Caption Foto: Diduga Dipicu Utang Rp 300 Juta, Warga Ketapang Sampang Disakap Selama Tiga Hari

BERITACOMPASNEWS.COM || ​SAMPANG – Tim URC Polres Sampang bersama anggota Polsek Ketapang berhasil membongkar kasus dugaan penyekapan terhadap seorang warga bernama Hayat (35) di Dusun Gunung Anyar, Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, Sabtu (8/8/2026).

​Kasi Humas Polres Sampang, AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi bahwa jajaran kepolisian telah mengamankan tiga orang terduga pelaku di lokasi kejadian guna melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait tindak pidana penyekapan tersebut.

Baca juga: Diduga Curi Motor dengan Sambung Kabel Kontak, Dua Pemuda di Sampang Diringkus Polisi

​"Memang benar, tim URC Polres Sampang dan anggota Polsek Ketapang telah mengamankan para terduga pelaku penyekapan di rumah terlapor setelah menerima laporan masyarakat," katanya.

​Kasat Reskrim Polres Sampang, Iptu Fajri Alim, menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan sekitar pukul 14.15 WIB di rumah salah satu terduga pelaku berinisial Z (56), di mana petugas sempat mendapat kendala karena tidak langsung menemukan korban di lokasi.

Baca juga: Rangkul Pengamen, Tim URC Polres Sampang Gelar Bansos dan Makan Lesehan di Alun-Alun Trunojoyo

​"Saat awal penggeledahan, kami hanya bertemu terduga pelaku dan keluarganya, namun setelah pemeriksaan intensif di dalam rumah, kami menemukan istri korban bernama Dahliana yang bersembunyi," ungkapnya.

​Setelah temuan tersebut, petugas bergerak cepat menyisir area sekitar hingga akhirnya berhasil menemukan korban, Hayat, yang diduga telah disekap selama tiga hari berturut-turut terhitung sejak Rabu (5/8/2026).

Baca juga: Tepis Isu Transaksional Kasus Rudapaksa Massal, Satreskrim Polres Sampang Tekankan Fakta Hukum

​Dari hasil pemeriksaan sementara, kepolisian menduga aksi penyekapan ini dipicu oleh permasalahan utang-piutang yang belum terselesaikan antara korban dan pelaku dengan nominal mencapai Rp 300 juta selama kurun waktu 1,5 tahun.

​Saat ini, korban beserta istrinya dan tiga orang terduga pelaku berinisial Z, T, dan M telah dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani proses penyidikan mendalam guna mengusut tuntas motif serta peran masing-masing pelaku.

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru