Dikepung Jutaan Lalat, Kesabaran Warga Dungkan Meledak di Kandang Ayam.

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com,BENGKAYANG, KALBAR : 9 Agustus 2026 – Amarah ratusan warga Desa Dharma Bakti, Kecamatan Teriak, Kabupaten Bengkayang, meledak dalam aksi protes di fasilitas peternakan ayam di Dusun Dungkan, Minggu (9/8/2026). Aksi ini menjadi puncak kekecewaan warga yang merasa hidup mereka "diinjak-injak" oleh operasional kandang ayam di tengah pemukiman padat. Dalam langkah ekstrem yang menunjukkan ketiadaan kepercayaan terhadap hukum formal, warga menggelar ritual adat sebagai simbol penutupan permanen peternakan tersebut. Aksi ini mengirimkan pesan kuat bagi Pemerintah Kabupaten Bengkayang dan pengusaha untuk segera bertindak dan tidak terus-menerus "membiarkan" rakyat menderita.

 

Darurat Kesehatan dan Pengabaian Hak Dasar: Teror Lalat dan Wabah Penyakit Massal, Fasilitas peternakan ayam yang beroperasi di tengah kawasan padat penduduk telah mengubah Dusun Dungkan menjadi "daerah bencana". Warga, yang hak hidupnya seharusnya dilindungi oleh negara, kini didera penderitaan yang tak tertahankan. Ribuan lalat menyerbu rumah-rumah, merampas kenyamanan, dan yang paling mengerikan: menimbulkan krisis kesehatan massal. Anak-anak hingga lansia jatuh sakit, mulai dari demam tinggi, batuk, pilek, diare massal, hingga dugaan paparan virus yang ditularkan oleh lalat. Warga dengan tegas menyatakan bahwa ini bukan sekadar ketidaknyamanan, melainkan ancaman nyata terhadap kelangsungan hidup mereka. "Kami sakit massal karena lalat dan bau dari kandang ini, dan pemerintah di mana saat kami menderita seperti ini?" ujar salah satu warga di lokasi.

Kandang di Tengah Pemukiman Padat: Pelanggaran Jelas Regulasi Jarak Aman, Salah satu poin tajam dari keluhan warga adalah lokasi kandang ayam yang berada tepat di tengah pemukiman padat penduduk. Keberadaan kandang ayam di lokasi semacam itu merupakan pelanggaran terang-terangan terhadap prinsip-prinsip sanitasi dan regulasi peternakan yang berlaku di Indonesia. Aturan umum terkait peternakan harus memenuhi syarat jarak aman dari pemukiman, yang umumnya minimal 500 meter hingga 1 kilometer, untuk mencegah pencemaran udara, air, tanah, dan gangguan hama/penyakit. Namun, dalam kasus ini, aturan tersebut tampaknya telah "diabaikan" oleh pihak pengusaha, dan sayangnya, dibiarkan oleh instansi terkait. Kegagalan dalam pengawasan jarak aman ini adalah "bom waktu" yang akhirnya meledak menjadi amarah warga.

Kegagalan Pemda Bengkayang dalam Pengawasan dan Penindakan: Di Mana Peran Negara? Warga berhak bertanya: Di mana peran Pemerintah Kabupaten Bengkayang, Dinas Pertanian dan Perkebunan, serta Dinas Lingkungan Hidup dalam kasus ini? Keluhan warga yang telah berulang kali disuarakan tidak mendapatkan respon yang memadai, sehingga mereka terpaksa mengambil tindakan sendiri. Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemda memiliki wewenang untuk menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha peternakan. Namun, wewenang tersebut juga menyertai kewajiban pengawasan dan penindakan. Kegagalan Pemda dalam mengawasi operasional peternakan dan menindak pelanggaran (baik pelanggaran izin maupun jarak aman) adalah bentuk "kelalaian jabatan" yang merugikan rakyat. Warga merasa Pemda Bengkayang telah "tutup mata" terhadap penderitaan mereka.

Pengusaha "Serakah" dan Abai Lingkungan: Pelanggaran Prinsip CSR dan Hukum Bisnis, Pihak pengusaha peternakan juga tidak luput dari kecaman tajam warga. Tindakan mendirikan kandang ayam di tengah pemukiman padat penduduk, dengan mengabaikan jarak aman dan sanitasi yang layak, adalah cerminan dari praktek bisnis yang "serakah" dan tidak bertanggung jawab. Pengusaha tersebut diduga telah melanggar prinsip-prinsip Corporate Social Responsibility (CSR) dan tanggung jawab lingkungan, sebagaimana diatur dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan dan menjaga keberlanjutan. Mengutamakan keuntungan di atas kesehatan dan keselamatan masyarakat adalah tindakan yang "tidak beradab" dan "melawan hukum." Warga menuntut agar pengusaha tidak lagi bersikap arogan dan segera menghentikan semua aktivitas usaha mereka di lokasi tersebut.

Ritual Adat: Simbol Kekecewaan Total dan Tuntutan Keadilan, Dalam aksi protes yang penuh haru, ratusan warga Dharma Bakti, secara spontan dan sukarela, patungan dana untuk membiayai pelaksanaan ritual adat di lokasi kandang ayam. Ritual adat ini bukanlah sekadar tradisi tanpa makna, melainkan simbol sakral dari "penutupan permanen" dan "keputusan adat" yang mengikat. Bagi warga, ritual adat memiliki kekuatan hukum sosial yang lebih tinggi daripada hukum negara yang "tumpul" dan "tidak mampu" memberikan keadilan bagi mereka. Ritual ini adalah ekspresi dari "keputusasaan total" dan "ketiadaan kepercayaan" terhadap hukum formal. Tuntutan warga kini tidak lagi kompromi: kandang ayam harus segera dikosongkan, dan aktivitas usahanya dihentikan demi keselamatan dan kesehatan seluruh warga Dusun Dungkan.

Hingga berita ini diturunkan, situasi di lokasi terpantau tetap dalam pengawasan ketat, sementara warga masih menunggu langkah nyata dari pihak pengusaha maupun aparat pemerintah setempat untuk merespons tuntutan mutlak penutupan permanen tersebut. Sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, media ini siap memberikan ruang bagi pihak instansi terkait untuk memberikan tanggapan.

Dukungan Regulasi : Ketersediaan dasar hukum dan regulasi sangat krusial dalam memperkuat tuntutan warga. Berikut adalah beberapa regulasi di Indonesia yang relevan dan harus menjadi rujukan dalam penyelesaian kasus ini :

Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Menegaskan hak setiap orang atas "lingkungan hidup yang baik dan sehat." Keberadaan peternakan yang menyebabkan invasi lalat dan wabah penyakit massal adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional ini.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Mewajibkan setiap usaha memiliki izin lingkungan dan menjaga keberlanjutan. Kegagalan pengusaha dalam mencegah pencemaran udara, bau, dan invasi hama (lalat) adalah bentuk pelanggaran terhadap UU ini.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Memberikan wewenang kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dalam penerbitan izin dan pengawasan usaha peternakan. Pemkab Bengkayang memiliki kewajiban untuk memastikan peternakan beroperasi sesuai aturan, termasuk jarak aman dari pemukiman, dan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggar.

Peraturan Daerah (Perda) Bengkayang Terkait Ketertiban Umum atau Peternakan: Diperlukan pengecekan spesifik mengenai Perda Bengkayang yang mengatur jarak minimal kandang ayam dari pemukiman. Jika dalam Perda tersebut ditetapkan jarak yang tidak dipenuhi, maka Pemkab harus segera menindak pengusaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Warga Desa Dharma Bakti tidak akan pernah berhenti berjuang demi keadilan dan hidup yang layak. Kasus ini menjadi "peringatan keras" bagi pemerintah dan pengusaha untuk tidak mengabaikan keluhan rakyat dan memprioritaskan kesehatan masyarakat di atas keuntungan bisnis. Jika tidak ada tindakan nyata, amarah rakyat akan terus membara, dan kepercayaan terhadap hukum negara akan terus menipis. Pemerintah dan pengusaha, dengarlah teriakan rakyat Dusun Dungkan!

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru