BABAK BARU PROYEK JEMBATAN RIAM PANGAR RP 10,9 M: GNPK-RI Kalbar Layangkan Surat Resmi,Ingatkan Ancaman Pidana Pemborong

Reporter : Kusnadi

Berita-compasnews.com | BENGKAYANG, KALBAR – Polemik kualitas pekerjaan pada proyek penggantian Jembatan Riam Pangar yang menelan anggaran Rp 10.996.623.000 kini memasuki babak krusial. Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Kalimantan Barat secara resmi telah turun tangan dengan melayangkan surat klarifikasi yang ditujukan kepada Kepala Balai Jalan Nasional Kalbar, secara khusus kepada Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Provinsi Kalimantan Barat di Pontianak.

Melalui surat bernomor 122/GNPK-RI/KB/VIII/2026 tertanggal 31 Agustus 2026, ormas antikorupsi ini menyoroti tajam indikasi penyimpangan spesifikasi material. Ketua GNPK-RI Kalbar, Ellysius Aidy, secara tertulis meminta klarifikasi atas dugaan penggunaan tanah urukan yang tidak standar dan dicurigai berstatus ilegal pada proyek yang dikerjakan oleh kontraktor pelaksana CV. Yesa Kusuma Bangsa.

Surat tersebut tidak sekadar meminta informasi, melainkan memuat ultimatum tegas yang menekankan akuntabilitas penyelenggara negara. GNPK-RI Kalbar menyatakan bahwa penggunaan bahan bangunan yang melawan hukum akan berakibat pada permasalahan hukum di kemudian hari. Meskipun klarifikasi ini disebut sebagai ruang untuk menghindari fitnah terhadap pelaksana maupun penyelenggara negara, organisasi tersebut memastikan bahwa temuan ini akan diteruskan secara paksa ke pihak Aparat Penegak Hukum (APH) jika pihak Balai tidak memberikan respons positif dan transparan.

Meski langkah formal telah ditempuh, proses pengungkapan fakta ini mengalami hambatan birokrasi. Berdasarkan informasi terkini dari pihak GNPK-RI Kalbar kepada redaksi, upaya mendesak pemeriksaan lebih lanjut saat ini sedang tersendat dengan alasan bahwa Kepala Balai yang bersangkutan masih tidak berada di tempat.

"Kita harus menunggu balasan surat dari balai sehingga isi surat dapat kita telaah," ujar pihak GNPK-RI Kalbar, menegaskan bahwa langkah investigasi selanjutnya sangat bergantung pada jawaban tertulis dan dokumen teknis dari instansi terkait.

Sebagai bentuk peringatan keras terhadap potensi kerugian keuangan negara dalam proyek infrastruktur ini, pihak GNPK-RI Kalbar juga menyoroti aspek pidana dari kelalaian atau kesengajaan dalam mengurangi spesifikasi proyek. Mengutip literatur hukum pemberantasan korupsi, ditegaskan bahwa "Pemborong Berbuat Curang Adalah Korupsi".

Rumusan tersebut secara jelas mengacu pada ketentuan pidana Pasal 7 ayat (1) huruf a UU No. 20 Tahun 2001, yang menegaskan bahwa tindakan curang oleh pemborong atau ahli bangunan yang membahayakan keamanan orang atau barang bukanlah sekadar pelanggaran kontrak biasa, melainkan dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi murni yang sah di mata hukum.

Ketiadaan pejabat di tempat tidak seharusnya menjadi tameng untuk menunda transparansi publik. Publik dan media kini mendesak pihak BPJN Kalbar untuk segera membuka hasil uji laboratorium (trial embankment) dan dokumen persetujuan material (request of work) terkait timbunan oprit Jembatan Riam Pangar. Sikap diam atau lambannya respons dari pihak Balai hanya akan menguatkan kecurigaan publik dan mematangkan jalan bagi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalbar untuk segera melakukan audit investigatif ke lokasi proyek.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru