Kamis, 27 Agu 2026 19:14 WIB

Kasubbag TU Kemenag Kayong Utara Bantah Tudingan Penjualan Aset, Tegaskan Barang Bongkaran Menunggu Lelang Resmi

Berita-compasnews.com, Kayong Utara, Kalbar — Kasubbag Tata Usaha Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara, Supriadi, S. Ag., M. Pd. I., memberikan klarifikasi terkait pemberitaan salah satu media yang menyoroti dugaan penjualan aset hasil pembongkaran bangunan lama pada proyek rehabilitasi dan renovasi MTs Negeri 3 Kayong Utara.

Supriadi menegaskan bahwa tudingan mengenai adanya penjualan aset secara sembarangan tidak benar. Menurutnya, seluruh barang hasil pembongkaran masih berada dalam pengamanan dan saat ini sedang menunggu tahapan lelang resmi.

“Barang-barang yang dibongkar itu ada, sekaligus tim pembongkarannya juga sudah ada. Semua barang yang telah dibongkar itu saat ini masih dalam kondisi siap untuk dilelang,” ujar Supriadi.

Ia menjelaskan bahwa proses pengelolaan aset hasil pembongkaran telah dilakukan melalui mekanisme administrasi yang berlaku. Pihak Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara juga telah menyiapkan berita acara pembongkaran sebagai bagian dari dokumen administrasi.

“Berita acara pembongkaran sudah kami siapkan dan lengkap. Surat pengusulan lelang juga sudah kami kirimkan ke pusat. Saat ini kami masih menunggu informasi dari pusat terkait jadwal pelaksanaan lelang,” jelasnya.

Menurut Supriadi, belum adanya pelaksanaan lelang bukan berarti aset tersebut telah dijual atau dipindahtangankan secara sembarangan. Sebaliknya, pihaknya masih menunggu proses dan persetujuan dari instansi pusat karena Kementerian Agama merupakan instansi vertikal.

“Barang-barang tersebut tidak kami jual secara sembarangan. Semuanya menunggu proses lelang resmi, dan perintah pelaksanaan lelang pun belum keluar. Kami masih menunggu persetujuan dari pusat karena instansi kami berada di bawah naungan instansi pusat,” tegas Supriadi.

Bantah Tudingan dalam Pemberitaan

Supriadi menyayangkan munculnya pemberitaan yang menurutnya tidak menggambarkan kondisi sebenarnya terkait aset hasil pembongkaran.

Ia mempertanyakan dasar informasi yang digunakan hingga muncul tudingan bahwa aset hasil bongkaran telah dijual atau dikelola tidak sesuai prosedur.

“Jujur, saya kadang bingung dari mana informasi tersebut didapat hingga muncul berita seperti itu. Tuduhan-tuduhan yang ada di dalam berita itu, termasuk kata-kata yang kurang pantas, tidak benar,” ungkapnya.

Supriadi menegaskan bahwa pihak Kementerian Agama tidak memiliki kepentingan untuk menjual aset secara sembarangan. Seluruh proses, kata dia, dilakukan dengan mengikuti mekanisme pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berlaku.

Ia juga memastikan bahwa keberadaan barang hasil pembongkaran dapat dijelaskan dan dipertanggungjawabkan secara administratif.

Minta Informasi Berdasarkan Fakta

Supriadi berharap pemberitaan terkait proyek pemerintah, khususnya yang menyangkut aset negara, tidak dibangun berdasarkan informasi yang belum diverifikasi kepada pihak yang memiliki kewenangan.

Menurutnya, konfirmasi kepada pihak Kementerian Agama penting dilakukan agar publik memperoleh informasi yang utuh mengenai status aset hasil pembongkaran.

“Kami terbuka memberikan penjelasan. Yang penting, informasi yang disampaikan kepada masyarakat sesuai dengan fakta dan kondisi sebenarnya,” katanya.

Ia kembali menegaskan bahwa sampai saat ini proses lelang belum dilaksanakan karena pihaknya masih menunggu persetujuan dan jadwal dari pemerintah pusat.

Dengan demikian, Supriadi menyatakan tudingan mengenai penjualan aset hasil bongkaran secara sembarangan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya terjadi di lapangan.

Pihak Kementerian Agama Kabupaten Kayong Utara memastikan seluruh barang hasil pembongkaran masih dalam pengamanan dan proses administrasinya telah berjalan, termasuk pengusulan lelang kepada pihak pusat.

(Juminggu)

Editor : Badwi