BERITACOMPASNEWS.COM ||SAMPANG – Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Ketapang bersama warga berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Ketapang Daya, Kecamatan Ketapang, Kabupaten Sampang, pada Jumat (4/9/2026) siang.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardianto S.I.K. melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo membenarkan adanya penangkapan dua pria yang diduga hendak menggondol sepeda motor milik warga setempat sesaat setelah ibadah shalat Jumat.
Baca juga: Polres Sampang Klarifikasi Video Viral Ekskavator Terbakar di Robatal, Murni Ketidaksengajaan
"Benar bahwa Polsek Ketapang telah mengamankan dua pelaku curanmor dari penyerahan masyarakat setempat yang bergerak cepat di lokasi kejadian," katanya.
Kapolsek Ketapang AKP Kismantoro menyampaikan bahwa identitas korban diketahui bernama Achmad Safi'i (49), sedangkan dua terduga pelaku yang berhasil ditangkap masing-masing berinisial R (36) asal Sokobanah Laok dan AD (26) asal Sokobanah Daya.
Baca juga: Kecelakaan Beruntun di Jrengik Sampang, Truk dan Minibus Masuk Sawah Tiga Orang Luka-Luka
"Aksi pencurian ini dipergoki langsung oleh korban yang baru saja pulang melaksanakan shalat Jumat di Masjid Al Mubarok," ungkapnya.
Peristiwa berawal ketika korban melihat salah satu pelaku sedang bersiaga di pinggir jalan sebelah rumahnya, sementara satu pelaku lainnya sudah berada di atas sepeda motor Honda Beat Street milik korban untuk dibawa lari.
Baca juga: Balita Empat Tahun di Sampang Meninggal Dunia Usai Tenggelam di Kolam Penampungan Air Tembakau
Seketika itu juga korban memberanikan diri menabrakkan kendaraannya ke arah pelaku hingga terjatuh, lalu berteriak meminta bantuan hingga warga sekitar berdatangan mengepung dan mengamankan kedua pelaku.
Petugas kepolisian yang sedang melakukan pengamanan ibadah shalat Jumat di sekitar lokasi langsung menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan kedua pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor korban dan satu unit sepeda motor Honda PCX merah milik pelaku ke Mapolres Sampang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Taufik