BERITACOMPASNEWS.COM || SAMPANG – Kepolisian Resor (Polres) Sampang tengah bergerak cepat menyelidiki kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan seorang nelayan tewas mengenaskan di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang. Korban bernama Nurhasan (53), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, ditemukan meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP) pada Kamis (10/09/2026) sekira pukul 02.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto, S.I.K., melalui Kasi Humas Polres Sampang AKP Eko Puji Waluyo, mengonfirmasi terjadinya peristiwa tindak pidana pembunuhan di wilayah hukum Polsek Camplong tersebut. Pihak kepolisian telah menerjunkan personel untuk melakukan olah TKP awal serta mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi di lokasi.
"Benar bahwa di wilayah hukum Polsek Camplong Polres Sampang telah terjadi tindak penganiayaan terhadap seorang laki-laki sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat," kata AKP Eko Puji Waluyo saat menyampaikan keterangan resminya.
AKP Eko Puji Waluyo menjelaskan bahwa kronologi kejadian bermula saat korban berjalan pulang setelah mencari ikan di laut dan hendak mengambil sepeda motor miliknya di jalan kampung. Di lokasi tersebut, korban diduga dihadang oleh pelaku yang hingga kini identitasnya masih dalam proses penyelidikan intensif oleh Satreskrim Polres Sampang.
Baca juga: Polsek Ketapang Amankan Pria ODGJ yang Bakar Rumah Ibunya di Sampang
"Atas adanya kejadian tersebut, mengakibatkan korban mengalami sejumlah luka pada bagian tubuhnya dan meninggal di tempat kejadian perkara," ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di lokasi, korban mengalami luka robek cukup parah pada kepala bagian kiri, pipi kiri, bahu kanan, dan perut bagian depan. Meski demikian, kepolisian menegaskan bahwa mekanisme dan penyebab pasti kematian korban masih membutuhkan pemeriksaan medis serta visum et repertum lebih lanjut dari tim medis.
Baca juga: Kapolsek Tamansari Tegaskan Tak Ada Laporan Kebal Hukum: Dugaan Penganiayaan Debt Collector Diproses
Di TKP, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti milik korban berupa satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam bernopol L 3881 EZ, sebuah tas hitam, ponsel Oppo, serta uang tunai sebesar Rp884.000,-. Kapolsek Camplong IPTU Dwi Abdillah bersama tim Identifikasi Polres Sampang juga telah membawa jenazah korban ke RSUD Sampang untuk penanganan medis.
Hingga saat ini, Tim Buser Satreskrim Polres Sampang bersama Polsek Camplong terus melakukan penyelidikan mendalam untuk mengidentifikasi pelaku serta mengungkap motif di balik aksi penganiayaan tersebut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang memiliki informasi terkait kejadian ini agar segera melapor demi mempercepat proses penangkapan pelaku.
Editor : Taufik