Berita-compasnews.com, Badung. Bali - Imigrasi Bali bersama Polda Bali menggelar Operasi Pengawasan Orang Asing di tiga kawasan Kabupaten Badung, yakni Umalas, Seminyak, dan Canggu, Kamis malam (17/9/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 13 WNA untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Sebanyak 12 di antaranya merupakan perempuan yang diduga beraktivitas sebagai pekerja seks komersial (PSK), sementara seorang WNA laki-laki asal Ukraina berinisial OG diduga berperan sebagai penyedia jasa atau fasilitator prostitusi.
Baca juga: Nekat Curi Motor Dua Pemuda Diamankan Tim URC Jatanras Polda Bali
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Bali Ramdhani saat pers conference operasi gabungan pengawasan orang asing di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Jum'at 18 September 2026.
"Pengamanan tersebut merupakan hasil operasi gabungan yang menyasar aktivitas WNA di sejumlah lokasi," Ungkap Ramadhani.
Dari 13 WNA yang diamankan, delapan perempuan ditemukan di Umalas, terdiri dari empat WNA Nigeria berinisial TA, GO, MOL, HBO, tiga WNA Rusia berinisial DK, AG, KS, serta seorang WNA Kazakhstan berinisial AS.
Di Seminyak, petugas mengamankan tiga perempuan asal Nigeria, yakni ECM, JFT, dan HOU. Sedangkan di Canggu diamankan WNA Rusia berinisial IP dan WNA Ukraina berinisial OG.
Baca juga: Ungkap Curanmor Tim URC Jatanras Polda Bali Amankan Dua Pelaku
Petugas juga mendalami status izin tinggal para WNA. IP tercatat menggunakan Kitas Remote Worker, OG Kitas Investor, sedangkan KS menggunakan izin tinggal D12 Pra-Investasi. WNA lainnya menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) atau Visa on Arrival (VoA).
Dalam operasi tersebut, petugas turut mengamankan telepon seluler, uang tunai, dan alat kontrasepsi sebagai bagian dari bahan pemeriksaan.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyampaikan seluruh 13 WNA kini ditempatkan di ruang detensi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Polda Bali Perkuat Koordinasi Keamanan Pariwisata Bersama Konsulat Jenderal Amerika Serikat
“Untuk saat ini, tiga belas warga negara asing tersebut kita amankan di ruang deteni Kanim Ngurah Rai dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Novyandri.
Pihak Imigrasi menerapkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dugaan pelanggaran pidana lainnya juga masih didalami berdasarkan hasil pemeriksaan.
Hasil pendalaman nantinya menjadi dasar penentuan langkah penindakan terhadap masing-masing WNA sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Editor : Badwi