Satresnarkoba Polres Priok Ungkap Peredaran Gelap 155 Pcs Etomidate Dalam Ops Nila Jaya - 2026

berita-compasnews.com

BERITACOMPASNEWS.COM || JAKARTA - Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus  dugaan peredaraan gelap narkotika jenis etomidate dalam rangka Operasi Nila Jaya 2026. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan Target Operasi Ops Nila Jaya Tahun 2026 seorang pria berinisial CA (25) beserta barang bukti sebanyak 155 pcs etomidate.

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran gelap etomidate di wilayah Tanjung Priok.

Baca juga: Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Bekali Personel dengan Filosofi Hukum dan Strategi Penegakan Hukum

Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit I Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok di bawah pimpinan Kanit I melakukan penyelidikan. Dalam perkembangannya, petugas memperoleh informasi bahwa lokasi transaksi berpindah ke kawasan PIK 1 dengan modus penempelan barang.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan secara tertutup di sekitar lokasi. Saat berada di titik yang telah ditentukan, tim mencurigai seorang pria yang terlihat mondar-mandir di sekitar lokasi dan kemudian mengambil sebuah barang.

Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Pria tersebut mengaku bernama Andri.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang diambil, petugas menemukan 155 pcs etomidate yang diduga merupakan narkotika.

"Dari hasil interogasi awal, yang bersangkutan mengaku mengambil barang tersebut atas perintah seorang perempuan berinisial S, yang saat ini masih dalam pencarian atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kasatresnarkoba AKP. Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., pada Rabu (23/9/2026).

Selain barang bukti etomidate, petugas juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.

Baca juga: Pelatihan Paham AI di Sekolah, Polres Pelabuhan Tanjung Priok Edukasi Siswa tentang Etika dan Keamanan Penggunaan AI

Selanjutnya, tersangka bersama seluruh barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan sejumlah tindakan, di antaranya mengamankan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan urine, pemeriksaan saksi dan tersangka, gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Penyidik juga akan melakukan pemeriksaan awal barang bukti di laboratorium, pemeriksaan perangkat telepon seluler menggunakan Cellebrite, serta melanjutkan penyelidikan terhadap perempuan berinisial S yang disebut sebagai DPO.

Atas perkara tersebut, tersangka diproses berdasarkan ketentuan Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf b KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta ketentuan Permenkes RI Nomor 15 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika.

Baca juga: Patroli Skala Besar Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sasar Kejahatan Jalanan, Situasi Kamtibmas Tetap Kondusif

Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP Trendy Habibi Aryanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyatakan proses penyidikan masih terus dilakukan, termasuk pendalaman terhadap jaringan dan pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Proses penyelidikan dan penyidikan masih terus kami lakukan untuk mengungkap lebih lanjut asal-usul barang serta pihak-pihak lain yang terlibat dalam perkara ini," demikian keterangan kepada awak media.

Wawan N

Editor : Taufik

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru