Petani Sawit Tuntut B50 Libatkan Koperasi

Reporter : Kusnadi

Berita-Compasnews.com, JAKARTA – Serikat Petani Kelapa Sawit Indonesia (SPKSI) menyuarakan tuntutan agar program biodiesel B50 tidak hanya meningkatkan kebutuhan bahan baku sawit, tetapi juga memastikan petani kelapa sawit terlibat langsung dalam rantai pasok biodiesel.

Tuntutan tersebut disampaikan dalam aksi memperingati Hari Tani Nasional, 24 September 2026, dengan mengangkat tema “Inklusivitas Petani dalam Rantai Pasok B50 dan Hilirisasi Biodiesel Berbasis Koperasi Pekebun.”

Dalam pernyataannya, SPKSI menilai peningkatan kebutuhan bahan baku untuk biodiesel B50 belum otomatis membuat petani menjadi bagian langsung dari rantai pasok. Petani masih banyak menjual tandan buah segar (TBS) melalui tengkulak dan pedagang perantara, sementara pasokan ke industri biodiesel berlangsung melalui rantai perdagangan yang panjang.

Karena itu, petani meminta Kementerian ESDM menetapkan kebijakan yang secara khusus menjamin keterlibatan petani dan koperasi pekebun dalam penyediaan bahan baku B50.

Salah satu tuntutan utama adalah mewajibkan Badan Usaha BBN membangun kemitraan dengan koperasi pekebun. Kemitraan tersebut diharapkan memastikan produksi petani menjadi bagian dari pasokan bahan baku biodiesel.

Selain kemitraan, petani juga menuntut adanya kuota atau persyaratan minimum pasokan bahan baku dari petani melalui koperasi pekebun dalam setiap alokasi biodiesel B50. Ketentuan itu, menurut tuntutan tersebut, harus dapat diukur, diverifikasi, serta menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan alokasi B50.

Koperasi Diminta Masuk Ekosistem BBN

SPKSI juga mendorong pemerintah membuka jalur hukum yang jelas bagi koperasi pekebun untuk menjadi salah satu pelaku usaha BBN.

Kementerian ESDM diminta mengubah atau melengkapi regulasi pengusahaan dan pemanfaatan BBN agar koperasi pekebun dapat memenuhi persyaratan dan menjadi bagian dari ekosistem usaha BBN.

Menurut tuntutan tersebut, hilirisasi biodiesel berbasis sawit juga harus memberikan ruang bagi koperasi pekebun untuk memiliki dan mengembangkan kegiatan usaha pengolahan, penyediaan bahan baku maupun BBN. Dengan demikian, petani dan koperasi tidak hanya berada pada posisi sebagai pemasok bahan baku, tetapi memperoleh akses terhadap nilai tambah dari hilirisasi.

B50 Diminta Tak Picu Deforestasi Baru

Selain persoalan keterlibatan petani, SPKSI turut menyerukan agar peningkatan kebutuhan bahan baku B50 tidak mendorong pembukaan perkebunan sawit baru dan deforestasi.

 

Bahan baku B50 diminta diprioritaskan dari produksi petani pada areal yang telah ada. Dalam tuntutannya, SPKSI menegaskan bahwa pemenuhan B50 diharapkan berasal dari peningkatan pemanfaatan produksi petani, bukan melalui perluasan areal sawit baru.

Dalam seruan aksi Hari Tani Nasional, SPKSI kembali menegaskan empat poin utama, yakni setiap alokasi B50 harus memiliki kuota atau persyaratan pasokan dari petani melalui koperasi, Badan Usaha BBN wajib bermitra dengan koperasi pekebun, dasar hukum bagi koperasi untuk menjadi pelaku usaha BBN harus dibuka, serta hilirisasi biodiesel harus berbasis koperasi pekebun dan memberikan akses terhadap nilai tambah.

Tuntutan tersebut menjadi bagian dari suara petani sawit dalam momentum Hari Tani Nasional 2026, dengan harapan kebijakan B50 tidak hanya berbicara mengenai peningkatan produksi biodiesel, tetapi juga memastikan petani sebagai produsen bahan baku memperoleh ruang yang jelas dalam rantai pasok dan hilirisasi energi berbasis sawit.

Editor : Kusnadi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru