Berita-compasnews.com, Madiun – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun melaksanakan Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) terkait Register F pada Selasa (3/11/2026) sebagai bagian dari mekanisme penanganan pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh Warga Binaan. Kegiatan ini menjadi forum pembahasan untuk mengkaji pelanggaran serta menentukan langkah tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sidang tersebut, setiap kasus dibahas berdasarkan kronologi kejadian, hasil pemeriksaan, serta bukti dan keterangan yang tersedia. Pembahasan dilakukan secara cermat dengan mempertimbangkan tingkat pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar dalam pengambilan keputusan.
Baca juga: Lapas Kelas I Madiun Gelar Rapat Persiapan Peringatan Hari Bhakti Kemenimipas Ke-2 Tahun 2026
Kepala Bidang Pembinaan, Budi Setya Prabowo, menegaskan bahwa penanganan pelanggaran tata tertib harus dilaksanakan secara tegas, objektif, dan sesuai prosedur.
Baca juga: Perkuat Sinergi Antarinstansi, Lapas Kelas I Madiun Ikuti FGD Deradikalisasi Terpadu Zonasi 3
"Setiap pelanggaran tata tertib harus ditangani secara serius melalui mekanisme yang berlaku. Sidang TPP menjadi forum untuk membahas dan mempertimbangkan setiap kasus secara objektif sehingga keputusan yang diambil memiliki dasar yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
Melalui pelaksanaan Sidang TPP Register F, Lapas Kelas I Madiun memastikan setiap penanganan pelanggaran berjalan sesuai aturan, sekaligus menjaga keamanan, ketertiban, dan kondusivitas lingkungan lapas.
Baca juga: Semangat Sumpah Pemuda dan Hari Pahlawan, PIPAS Lapas I Madiun Pererat Kebersamaan
Penegakan tata tertib merupakan komitmen Lapas Kelas I Madiun dalam mewujudkan penyelenggaraan pemasyarakatan yang tertib, aman, dan berintegritas.
Editor : Badwi