Sabtu, 31 Okt 2026 09:23 WIB

Musda Dua Kali Batal, Eksekusi PAW DPRD Golkar Bengkayang Jalan di Tempat, Sekjen Bungkam

BERITA-COMPASNEWS.COM, BENGKAYANG, KALIMANTAN BARAT – Sengkarut Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Bengkayang dari Fraksi Partai Golongan Karya (Golkar) Daerah Pemilihan (Dapil) 3 kian buram. Tiga kali surat permohonan eksekusi dan somasi dari pihak pemohon seolah membentur tembok tebal birokrasi partai.

Mandeknya proses PAW ini diduga kuat merupakan imbas langsung dari dinamika internal DPD Golkar Kabupaten Bengkayang. Seperti diberitakan sebelumnya, batalnya penyelenggaraan Musyawarah Daerah (Musda) hingga dua kali disinyalir memengaruhi stabilitas roda organisasi, yang berujung pada terhambatnya pengambilan keputusan strategis partai, termasuk lambannya penegakan sanksi PAW bagi kader yang diduga melanggar aturan internal.

Bungkamnya Elite Partai di Tengah Tuntutan Transparansi, Upaya Berita-Compasnews.com untuk mendapatkan keberimbangan berita (cover both sides) terus dilakukan. Pada Jumat (30/10/2026) malam, redaksi mencoba menghubungi Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPD Golkar Kabupaten Bengkayang untuk meminta klarifikasi terkait tertundanya eksekusi PAW dan dampaknya terhadap wibawa partai.

Namun, hingga berita ini diturunkan, pesan konfirmasi yang dikirimkan redaksi hanya dibaca tanpa ada balasan maupun tanggapan resmi dari pihak Sekjen. Sikap bungkam dari pucuk pimpinan partai ini justru memantik tanda tanya publik mengenai keseriusan DPD Golkar Bengkayang dalam menyelesaikan sengketa internal kadernya.

Aturan Kompensasi dan Sanksi yang Diabaikan, Polemik ini bermuara pada Surat Keputusan (SK) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Bengkayang Nomor: Skep-001/GOLKAR-BKY/II/2024 tertanggal 9 Februari 2024. SK tersebut mengatur secara mengikat kewajiban calon anggota legislatif terpilih untuk memberikan kompensasi sebesar Rp35.000 per suara kepada calon tidak terpilih yang meraih minimal 300 suara.

Kompensasi tersebut wajib dibayarkan setelah 1 (satu) tahun masa jabatan sejak pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Bengkayang Periode 2024-2029. Ketegasan aturan ini tertuang pada poin keenam, yang menyebutkan: "Bagi Anggota DPRD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang... yang tidak melaksanakan point 5 tersebut, dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelahnya akan dikenakan sanksi Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada urutan peroleh suara terbanyak berikutnya."

Dalam kontestasi Pemilu 2024 di Dapil 3 (Siding, Seluas, Jagoibabang), kursi tunggal Golkar dimenangkan Fatihatun Najah dengan 1.309 suara, menang sangat tipis delapan angka dari Alan Saputra Deolim, S.I.P. di urutan kedua dengan 1.301 suara. Sesuai SK tersebut, Fatihatun Najah memikul kewajiban kompensasi yang jika diabaikan berujung pada sanksi pemberhentian.

Tiga Ultimatum di Tengah Kebuntuan Musda, Merasa hak politiknya digantung, Alan Saputra Deolim—salah satu kontestan yang juga mengundang awak media untuk memberitakan sengketa ini—melalui kuasa hukumnya, Dodot Sudiyanto, S.H., M.E. dan Hasan Akbar, S.H., telah melayangkan serangkaian ultimatum ke meja Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Bengkayang :

1. Permohonan Pertama: Surat Nomor: 004/ADS-PMK/IV/2026 tertanggal 6 April 2026, yang memohon agar DPD Golkar melaksanakan SK Kompensasi.

2. Permohonan Kedua : Surat Nomor: 005/ADS-PMK/IV/2026 tertanggal 22 April 2026, yang menegaskan kembali agar marwah dan keputusan tingkat tinggi partai segera ditegakkan.

3. Ultimatum Ketiga : Surat tertanggal 17 Oktober 2026, yang meminta dengan tegas agar pimpinan DPD Partai Golkar Bengkayang mengeksekusi PAW dari Fatihatun Najah kepada Alan Saputra Deolim dalam waktu 7 x 24 jam.

Seluruh permohonan tersebut secara konsisten telah ditembuskan hingga ke Ketua Umum DPP Partai Golkar di Jakarta dan Ketua DPD Golkar Provinsi Kalimantan Barat. Bukti fisik penerimaan surat pun telah dikantongi pihak kuasa hukum.

Namun, kegagalan pelaksanaan Musda sebanyak dua kali di tingkat DPD Bengkayang diduga menjadi biang keladi mandeknya proses hukum internal ini. Kekosongan atau instabilitas kepemimpinan akibat tertundanya konsolidasi organisasi membuat surat-surat permohonan PAW jalan di tempat tanpa ada pihak yang berani atau berwenang mengambil keputusan final.

Ujian Marwah Partai, Lambannya penyelesaian dari struktur kepengurusan mengancam marwah Partai Golkar di mata publik dan konstituen. Dokumen SK Nomor Skep-001/GOLKAR-BKY/II/2024 adalah pedoman yang sah; tumpulnya pelaksanaan aturan ini akibat kemelut Musda memunculkan keraguan ihwal kepastian hukum bagi para kader partai.

Hingga berita ini tayang, Redaksi Berita-Compasnews.com tetap menyediakan ruang klarifikasi dan hak jawab seluas-luasnya bagi Ketua DPD Golkar Kabupaten Bengkayang, pengurus Provinsi dan DPP, maupun pihak Saudari Fatihatun Najah, guna mendudukkan persoalan ini secara terbuka dan berimbang.

 

BERITA-COMPASNEWS.COM Kusnadi – Korwil Kalimantan Barat

Editor : Kusnadi