Pelayanan Rujukan Gratis Emergency Kebidanan Puskesmas Cimanggu

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Pandeglang - Dari pantauan berita kompas. Com Pandeglang Tim Puskesmas Cimanggu kembali merujuk pasien ibu hamil.Setelah ditemui dan dikonfirmasi ke petugas piket di ruang persalinan, mengatakan mau merujuk pasien ke RS Alinda Husada.

Saat ditemui Kepala Puskesmas Cimanggu Iyat Supriatna, SST, M.Si., membenarkan bahw beliau sudah menugaskan Tim Emergency Medical Team (EMT) Puskesmas Cimanggu yaitu Bidan desa dimana ibu hamil berdomisili untuk melaksanakan perjalanan dinas melakukan layanan rujukan pada jam 07.45 wib pasien ny. I dengan hamil penyulit presentasi bokong bayi besar, alamat dari ds. Kramatjaya kec. Cimanggu dan pihak keluarga sudah bermusyawarah dan mufakat siap untuk di rujuk.

Rencana ada dua pasien Ibu hamil dengan penyulit yang ada di ruang bersalin, yaitu ny. P 33 tahun dari ds. Tangkilsari dirujuk pada jam 10. 30 wib. Rujukan secara bertahap, karena kami hanya memiliki satu mobil Ambulans mondar mandir ke RS Alinda hari Sabtu ini, kebetulan pasien yang satu masih dalam observasi di ruang persalinan Puskesmas. Tentunya ini kita lakukan dalam rangka tetap pada semangat penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Bayi (AKB). Kita mengutamakan agar Ibu nya selamat, Bayi nya Sehat.

Dijelaskan Iyat Supriatna, penyelenggaraan rujukan merupakan penyelenggaraan sistem rujukan dari pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab pelayanan kesehatan secara timbal balik, baik secara vertikal maupun horizontal yang wajib dilaksanakannoleh peserta JKN BPJS kesehatan dan seluruh Fasilitas kesehatan. Ketentuan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu UU No. 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Lebih lanjut dijelaskannya, beberapa poin penting dari ketentuan peraturan tersebut, yaitu Jika peserta BPJS yang ingin mendapatkan pelayanan rujukan, tapi tidak sesuai dengan sistem rujukan, hal ini dapat dikategorikan pelayanan yangvtidak sesuai dengan PROSEDUR, sehingga tidak dapat dibayarkan oleh BPJS kesehatan dan FKTP Puskesmas yang tidak menerapkan sistem.rujukan, maka BPJS kesehatan akan melakukan RE-CREDENTIALING terhadap kinerja FKTP Puskesmas dan akan berdampak pada kelangsungan perjanjian kerjasama pelayanan.

Kepala Puskesmas Cimanggu berharap, kita semua memahami prosedur dan kebijakan pelayanan dalam memperoleh pelayanan kesehatan sesuaindengan hak dan kewajibannya menurut sistem layanan rujukan yang berlaku, dimana peserta JKN BPJS yang diselenggarakan oleh BPJS kesehatan dan Steakholder terkait, seperti pemberi layanan yang bekerjasama dengan BPJS, peserta BPJS dan pihak-pihak lain yang memerlukan informasi dan terkait layanan rujukan pasien.Kami mohon masyarakat terutama peserta BPJS kesehatan yang berniat berobat ke Rumah Sakit, sebaiknya terlebih dahulu bisa mengakses petugas jaringan pelayanan Puskesmas di setiap desa, supaya tidak berbenturan dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku hingga menyulitkan semuanya, baik kami maupun pasien sendiri. Keharmonisan pelayanan kesehatan khusus layanan rujukan penting kita jaga, pungkasnya.

(Toni Metik)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru