Beritakompas.com, Kayong Utara - Diduga keras Ansoli warga Desa Sutera Kecamatan Sukada Kabupaten Kayong Utara Kalimantan Barat jadi pengusaha Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal.
Dari hasil pantauan Beritakompas.com di SPBU 6476815 Padu Banjar pada (22/11/23) telah ditemukan Ansoli sedang melakukan pengisian BBM jenis pertalite dengan menggunakan jeriken sebanyak 30 jeriken.
Saat di tanyakan oleh Beritakompas.com kepada Ansoli tentang rekomendasi dari Desa untuk pengambilan BBM Ansoli tidak dapat menunjukan karena tidak ada memiliki rekomendari dari Desa.

Pengisian BBM jenis solar dan pertalite di SPBU tersebut sudah sering kali dilakukan oleh Ansoli.
Sedangkan menurut hasil konfirmasi beritakompas.com dengan pihak PTSP Kabupaten Kayong Utara diruangan kerjanya ibu AI pada (16/10/23) mengatakan bahwa belum pernah ada menerbitkan ijin kios untuk BBM selain SPBU kata AI.
Dari penjelasan AI selaku pihak PTSP Kayong Utara dapat disimpulkan bahwa pihak SPBU 6476815 berinisial AP sangat diduga keras telah menyuplai BBM kepada pihak yang tidak memiliki ijin dan telah bekerja sama dengan Ansoli.
Terkait dengan aktipitas Pengisian BBM oleh Ansoli yang diduga tidak memiliki legalstending diduga keras Aparat Penegak Hukum melakukan pembiaran serta terima upeti dari Ansoli.
Terkait dengan hal tersebut Ketua LSM Peduli Kayong Suryadi mendesak Kapolri serta Kapolda Kalimantan Barat agar segera menindak tegas para pengusaha BBM Ilegal, SPBU dan kepada APH yang di duga telah melakukan pembiaran sesuai hukum yang berlaku.
Selanjutnya Suryadi mengatakan bahwa sesuai dengan KUHP BAB III Pasal 50 menyatakan bahwa barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang -undang ,tidak di pidana dan sebaliknya jika APH melihat dan sekaligus mengetahui adanya pelanggaran hukum tidak melaporkan kepada pihak yang berkompeten sama juga ikut mendukung.
Sedangkan aktifitas yang dilakukan oleh Ansoli bersama pihak SPBU tersebut boleh dikatakan didepan mata APH sendiri dan patut di duga keras sengaja dibiarkan ujarnya Suryadi.
(A.R)
Editor : Badwi