Tim Gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Pakisaji, Berhasil Meringkus Terduga Pelecehan Anak

berita-compasnews.com

BeritaKompas.com, MALANG - Aparat Kepolisian Resor Malang telah berhasil meringkus seorang pedagang jajanan keliling yang diduga melakukan pelecehan terhadap seorang anak di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Pelaku yang diamankan adalah seorang pria berinisial KS (49) dari Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak, Banten.

Menurut Kasat Reskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, pelaku berhasil diamankan tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (satreskrim) Polres Malang dan Polsek Pakisaji di wilayah Desa Glanggang, Kecamatan Pakisaji, Jumat (24/11/2023) malam.

Kurang dari 24 jam setelah tim reserse Polres Malang melakukan penyelidikan intensif. Pelaku mengakui keterlibatannya setelah diinterogasi.

“Alhamdulillah kita mengamankan satu orang, setelah kita lakukan secara intensif yang bersangkutan mengakui bahwa yang ada di video viral tersebut adalah yang bersangkutan,” kata AKP Gandha saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (25/11).

Kejadian ini bermula dari sebuah video viral di media sosial Facebook yang menunjukkan seorang anak perempuan berusia 9 tahun sedang bermain dan dipanggil oleh pria penjual jajanan es cincau. Pelaku kemudian meraba area dada korban, mengulangi tindakan tersebut, dan bahkan mengambil foto korban saat melakukannya.

Polisi merespons cepat setelah menerima informasi mengenai video tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku berhasil diidentifikasi dan diamankan bersama dengan barang bukti seperti pakaian dan ponsel. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa pelaku memiliki puluhan riwayat situs yang memuat konten pornografi, menunjukkan perilaku menyimpang yang telah berlangsung sejak lama.

“Histori web browser yang bersangkutan berisi pencarian, mohon maaf, video tidak senonoh terkait dengan anak,” jelas AKP Gandha.

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan Kohar, menjelaskan, modus yang digunakan pelaku adalah dengan cara memberi es cincau gratis kepada korban. Sehingga, korban terbujuk rayu dan lengah kemudian disaat itulah pelaku menggerayangi korban.

“Modusnya pelaku adalah menawarkan es cincau secara gratis kepada korban, saat korban lengah pelaku melakukan aksi tidak patut tersebut,” ungkap Ipda Adnan.

Pelaku, KS, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Malang. Dia akan dijerat dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru