BeritaKompas.com, MALANG - Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor. Operasi penanggulangan kejahatan tersebut melibatkan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang dan Polsek jajaran, yang dilaksanakan secara serentak mulai tanggal 11 hingga 27 November 2023.
Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, menyatakan bahwa dalam operasi tersebut telah ditahan sepuluh tersangka yang terlibat dalam tindak pidana tersebut. Total kasus yang berhasil diungkap mencakup 10 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), 5 kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), dan 3 kasus penadahan.
“Total keseluruhan yang bisa kita hadirkan di depan rekan-rekan media ada sejumlah 10 tersangka,” ujar Kompol Wisnu saat pelaksanaan press conference di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Malang, Senin (27/11/2023).Modus operandi yang digunakan oleh para tersangka umumnya melibatkan pencurian kendaraan bermotor yang ditinggal di halaman rumah atau tepi jalan umum. Sebanyak 20 sepeda motor dan barang bukti lainnya, seperti kunci T, ponsel, perhiasan emas, dan pakaian, berhasil diamankan dalam operasi kepolisian.
“Seluruhnya menggunakan kunci letter T sebagai sarana untuk melancarkan aksinya. Sementara untuk kasus curat, tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel jendela kemudian masuk mengambil barang berharga milik korban,” imbuh Kompol Wisnu.Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Lapangan Satya Haprabu, Mapolres Malang, pada Senin (27/11/2023), Wakapolres menjelaskan bahwa kelima tersangka Curanmor, tiga tersangka Curat, dan dua tersangka penadahan telah ditahan. Modus operandi para tersangka Curanmor melibatkan penggunaan kunci letter T, sementara untuk kasus Curat, tersangka melakukan aksinya dengan mencongkel jendela kemudian masuk untuk mengambil barang berharga milik korban.
Ipda Muhammad Adnan, Kasihumas Polres Malang, menambahkan bahwa kendaraan yang berhasil diungkap akan dikembalikan kepada pemiliknya tanpa dikenakan biaya. Para pemilik kendaraan yang ingin mengambil barang bukti diharapkan membawa kunci dan dokumen asli.
“Hari ini kami hadirkan para pemilik kendaraan bermotor yang hilang, selanjutnya seluruh barang bukti hasil pencurian diserahkan kembali kepada pemilik kendaraan, tanpa biaya,” tutur Ipda Adnan.Kasihumas juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan kehilangan barang miliknya kepada polisi. Pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan dan pencarian tanpa dipungut biaya. Selain itu, masyarakat, khususnya warga Kabupaten Malang, diingatkan agar lebih berhati-hati dalam meletakkan kendaraan bermotor mereka, dengan saran untuk menggunakan kunci ganda atau pengaman tambahan sebagai upaya pencegahan tindak pidana pencurian.
(Reagan)
Editor : Reagan