APH Wajib Usut Penjual Obat Berkedok Apotek Dengan Ijin Mati

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Nganjuk - Dilansir dari berita sebelumnya, berdasarkan pengamatan dan pantauan awak media di lokasi apotik nganjuk,yang berada bersebelahan dengan kantor dinas kesehatan (dinkes) Nganjuk,dapat dilihat pada papan nama yang terpampang ditembok jelas tertulis masa berlaku apotik/ SIA berlaku hingga 2018. Dan Surat ijin apoteker/SiPA juga berakhir di tahun 2021.Hal ini apakah luput dari pengawasan para pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam perijinan, pengawasan akan peredaran obat sediaan farmasi. Apakah ini sebuah kesengajaan atau ketidak pedulian para aparat penegak hukum atau sebuah konspirasi utk saling menutupi kelemahan masing-masing pihak.seperti data terkait apotek sejahtera kertosono yg NIB nya atas nama perorangan, dimana nama tersebut sesuai OSS tidak mencerminkan mewakili nama salah satu direksi PDAU, dewan pengawas yang seharusnya memiliki tanggung jawab atas unit usaha tersebut.

Tidak jauh beda dgn apotek sejahtera kertosono,untuk apotek nganjuk sendiri justru ijin SIA dan SIPA nya sudah berakhir tapi masih tetap menjual obat.apakah harus menunggu korban jatuh dahulu baru pejabat yg berwenang bertindak.Seperti kasus obat sirup yg menyebabkan anak-anak mengalami gagal ginjal.

"Sesuai dengan keterangan Deny selaku direktur PDAU ada suatu hal yang disembunyikan,bahwa untuk apotek nganjuk saat ini masih tahap pembaharuan pengurusan ijin,dan nanti akan ada pergantian nama apoteker setelah ijin sudah masuk di OSS,perlu diketahui bahwa Rahayu dwi kurniawati sudah mengundurkan diri sejak bulan Juni tahun 2023.

"Dengan adanya kabar tentang ijin apotek yang sudah mati sejak tahun 2018 yang dimiliki oleh perumda,sudah selayaknya APH wajib usut tuntas permasalahan penjual obat yang tidak berijin.bersambung

(Sony)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru