Ujian Praktek SIM, Masyarakat Puas Terhadap Anggota Satlantas Polrestabes Surabaya Pelayanan Prima dan Humanis

berita-compasnews.com

Beritakompas.com || Surabaya - Satuan Penyelenggara Admistrasi SIM (Satpas) Colombo Satlantas Polrestabes Surabaya terus berbenah diri, terutama dalam memberikan pelayanan yang prima dan humanis kepada ujian praktek pemohon SIM serta dengan menempatkan petugas diloket -loket pelayanan yang sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Hal ini kita lakukan agar dapat memberikan hasil yang terbaik kepada masyarakat pemohon SIM diwilayah hukum Polrestabes Surabaya.

Baca juga: Lahirkan Pemimpin Polri Masa Depan, STIK Wisuda 289 Lulusan S1, S2, dan Doktor Ilmu Kepolisian

"Disamping itu pula, pihak Satpas Colombo Polrestabes Surabaya telah menempatkan petugas Provos di tempat pelayanan SIM. “Layanan prima dan humanis adalah prioritas utama kami,” ujar Kasat Lantas Polrestabes Surabaya AKBP Arief Fazlurrahman, SH., S.l.K., M.Si., melalui Kanit Regident AKP Sigit Ekan Sahudi, SH, Sabtu (15/7/2023).

Lebih lanjut AKP Sigit, menjelaskan, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Surabaya tidak sedikit pun mentolerir adanya mafia surat izin mengemudi. Pemberantasan ini sesuai komitmen menciptakan pelayanan prima dalam pengurusan SIM.

Perlu diketahui, salah satu dokumen penting yang wajib dimiliki pengemudi kendaraan bermotor adalah Surat Izin Mengemudi atau disingkat SIM.

Surat Izin Mengemudi ini menjadi bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Kepolisian kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani.

Memahami peraturan lalu lintas, dan terampil mengemudikan kendaraan bermotor. Sesuai dengan Pasal 77, ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dimana menyebutkan,

Baca juga: Polri Mutasi 108 Pati dan Pamen pada Mei 2026, Sejumlah Kapolda dan PJU Mabes Berganti

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan,” kata Sigit.

Menindaklanjuti aturan tersebut, jajaran Satpas Colombo yang beralamat di Jalan Ikan Kerapu Surabaya terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang prima dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM).

AKP Sigit menjelaskan, adapun mekanisne pengurusan Sim di Satpas Colombo Surabaya yakni pertama -tama mengambil nomor antrian lalu pengisian formulir, pendaftaran secara online, pembayaran administrasi, pengambilan foto, sidik jari, tanda tangan SIM kemudian ujian teori dan ujian praktek.

"Kami berharap kedepannya lebih ditingkatkan lagi supaya masyarakat merasa puas dan terlayani dengan baik,” ungkapnya.

Baca juga: Survei IDM: Kepercayaan Publik Terhadap Polri Mencapai 79,2 Persen

Sigit menambahkan, tujuan kami memberikan pelayanan yang humanis kepada pemohon SIM dan memberikan pengarahan sebelum melalui ujian praktek.

"Kami juga menjaga kenyamanan pemohon dalam ujian praktek dan mengurangi komplain dari masyarakat pemohon ujian praktek,"pungkas mantan Kanit Lantas Polsek Tegalsari itu.

Penulis: Bairi.

Editor :

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru