Personil Sat Intelkam Polres Karangasem Berikan Pelayanan Dalam Pembuatan SKCK

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Karangasem, Bali - Sebagai mitra masyarakat Sat Intelkam Polres Karangasem turut memberikan pelayanan khususnya dalam penerbitan SKCK (surat keterangan catatan kepolisian) yang digunakan untuk melengkapi administrasi melamar pekerjaan, Sekolah, PNS, TNI-POLRI, dan lainnya. Kegiatan dilakukan pada hari Jumat Tanggal. (12/Januari/2024).

Untuk mendapatkan SKCK pemohon wajib membawa persyaratan antara lain KTP Asli, Foto Copy KTP, Foto Copy KK, Foto Copy Akta lahir/Ijazah, Copy Sidik Jari, Foto warna 4×6 sebanyak 4 lembar berlatar merah serta mengisi blanko daftar pertanyaan.

Baca juga: Polres Karangasem Ungkap Kasus Pembunuhan Disertai Pencurian di Tianyar Barat

Warga masyarakat yang sudah melengkapi persyaratan dan telah mengisi form pertanyaan mengajukan berkas di loket pendaftaran dengan biaya penerbitan SKCK sebesar RP. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sesuai dengan PP. 60/2019 tentang tarif dan jenis penerimaan bukan pajak.

Baca juga: Antisipasi Bahaya Longsor Polres Karangasem Pasang Police Line di Desa Jungutan

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online, mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan yang dapat di akses di alamat Web SKCK Online https://play.google.com/store/apps/details?id=superapps.polri.presisi.presisi, untuk penerbitan SKCK pemohon datang ke Polres dengan membawa foto copy dokumen yang di upload dan print Barcode pendaftaran.

Kasat Intelkam Polres Karangasem AKP I NYOMAN SUKARMA dalam hal mengungkapkan, ”Dengan pelayanan SKCK ini diharapkan bisa melayani masyarakat dengan baik, sehingga Polri bisa dicintai seluruh masyarakat Karangasem pada khususnya”, ujarnya.

Baca juga: Polres Karangasem Gelar Seminar Motivasi Pengelolaan Stres Untuk Tingkatkan Kinerja Anggota

(Daeng/hms)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru