Berita-Kompas.com, BATU – Kepolisian Resor Batu, Polda Jatim, menggelar konferensi pers hari ini untuk menyampaikan perkembangan terkini terkait kasus pidana penganiayaan dan kekerasan terhadap anak yang menyebabkan meninggal dunia. Acara ini dilaksanakan di Lobby Mapolres Batu pada Jumat (11/1/2024).
Dalam pengungkapan kasus ini, Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin, didampingi Kasat Reskrim Polres Batu, AKP Rudi Kiswoyo, menjelaskan bahwa kejadian tragis tersebut melibatkan seorang remaja berusia 17 tahun, berinisial DA. Korban ditemukan tewas di sungai irigasi dekat Lapangan Desa Ngroto, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang pada Minggu (7/1/2024) lalu. Pemeriksaan menyatakan bahwa korban meninggal setelah dikeroyok oleh beberapa orang pada malam Sabtu (7/1/2024).
Kapolres Batu menyampaikan bahwa ketiga pelaku pengeroyokan, identifikasi sebagai E.K. (14), A.R. (18), dan A.S. (19), warga Pujon, telah ditangkap pada Senin (8/1/2024) malam. Penangkapan ini dilakukan setelah hasil pemeriksaan dan penyelidikan mengungkap bahwa pengeroyokan itu bermula dari pertemuan antara pelaku dan korban di jalan.

"Pada saat itu, korban bersama rekannya, berinisial G.W. (18), tengah menuju untuk menonton kesenian Bantengan di Dusun Tretes, Desa Bendosari, Kecamatan Pujon, Malang pada Sabtu (6/1/2024) sekitar pukul 23.00 WIB. Sayangnya, perjalanan mereka terganggu ketika dipanggil oleh 4 orang tak dikenal," jelas Kapolres Batu.
Situasi menjadi semakin mencekam ketika salah satu pelaku memukul bagian mata kanan G.W., dan pengeroyokan pun terjadi. Meskipun korban berusaha melerai, namun upaya tersebut sia-sia. Akibat dari kejadian itu, G.W. berhasil melarikan diri, namun korban tidak memiliki nasib yang sama.
"Dari hasil penyelidikan, korban dianiaya secara bersama-bersama oleh 3 orang pelaku, menyebabkan korban meninggal dunia. Tiga pelaku tersebut dijerat dengan Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 yang telah dirubah kedua UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 338 KUHP atau Pasal 170 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tambah AKBP Oskar.
Kepolisian Resor Batu berkomitmen untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dalam kasus ini. Proses hukum akan terus berlanjut untuk menindaklanjuti perbuatan keji ini dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
(Reagan)
Editor : Reagan