Beritakompas.com, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Krembangan Polres Pelabuhan Tanjung Perak telah berhasil menangkap pelaku tindak Pidana judi Online jenis slot Dragon dengan Uang sebagai Taruhan
Pelaku diketahui berinisial AB (43) thn, ditangkap di Giras A Jl. Kedinding Tengah, Surabaya. Pada Hari Kamis tanggal 25 Januari 2024, sekira pukul : 20.30 wib.
Baca juga: Sinergi Polsek Krembangan dan KWT Dorang Cinta Panen Lele, Dukung Ketahanan Pangan Nasional
Kapolsek Krembangan Kompol Sudaryanto melalui Kanit reskrim polsek krembangan Ipda Agung suciono, mengungkapkan,Pada saat anggota Unit Reskrim Polsek Krembangan melakukan giat pemantauan, Petugas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Permainan Judi slot.selasa.(30/01/2024)

“Kemudian informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. dan bahwa benar. Pada saat AB berada dilokasi sesuai dengan hasil lidik kemudian di lakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka yang berada di Giras A Jl. Kedinding Tengah, Surabaya."tutur Agung
Baca juga: Polsek Krembangan Amankan Pelaku Pencurian Modus Kempes Ban di Jalan Dupak Rukun
Setelah dilakukan penggeledahan terhadap tersangka dan di temukan barang bukti 1 unit Handphone merk Redmi warna hijau tosca. Uang tunai Rp. 300.000, ATM BCA. yang digunkan melakukan perjudian jenis slot Dragon
Dihadapan Polisi Pelaku mengakui berperan sebagai Pemain dan Penjual CHIP yang digunakan sebagai sarana dalam permainan Judi Online slot Dragon dengan Uang sebagai Taruhan dan CHIP yang sudah terjual sebanyak 49 B dengan uang Hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- dan sebagian membayar melalui transfer ke Rekening BCA milik Pelaku dengan kartu ATM BCA.
Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Krembangan guna proses penyidikan lebih lanjut.
Baca juga: Polsek Krembangan Amankan Pelaku Judi Online Slot Fafafa di Warkop Bulak Rukem Surabaya
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan 6 tahun.“pungkasnya
Penulis : Badwi
Editor : Badwi