Beritakompas.com, Nganjuk – Kapolres Nganjuk, AKBP Muhammad, S.H., S.I.K., M.Si., mengimbau kepada siapapun untuk tidak menghalangi atau menggangu pelaksanaan Pemilu 2024 mengingat ada konsekuensi hukumnya dan dapat dipidanakan.
Hal ini diungkapkan AKBP Muhammad saat memerintahkan Polsek Jajarannya untuk memasang banner informasi hukum terkait ancaman pidana bagi siapa saja yang mengganggu berjalannya pemilu sebagaimana perintah direktif dari Polda Jatim, Senin (05/02/2024).
Baca juga: Polres Nganjuk Amankan Dua Tersangka Pengedar Narkoba Lintas Daerah dan 210,03 gram Sabu

“Sebagaimana bunyi pasal 531 UURI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, Setiap orang menggunakan, menghalangi seseorang yang akan melakukan haknya untuk memilih, menggangu pemungutan suara, menggagalkan pemungutan suara dipidana penjara paling lama 2 tahun,” Ujar AKBP Muhammad.
AKBP Muhammad menambahkan pentingnya menjaga ketertiban dan keamanan selama pelaksanaan pemilihan umum 2024 agar masyarakat dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik, aman dan nyaman.
"Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dengan tertib dan damai. Jangan biarkan tindakan-tindakan yang dapat merugikan proses demokrasi itu terjadi," tegas AKBP Muhammad.
Baca juga: Kapolres Nganjuk Silaturahmi Kamtibmas Bersama Forkopimcam Gondang dan Kades se-Kecamatan Gondang
AKBP Muhammad berharap upaya pemasangan banner ini dapat menciptakan kesadaran dan mencegah potensi gangguan kamtibmas selama masa pemilihan umum 2024 yang dapat merugikan wujud demokrasi sebagai fondasi utama negara.
(Sony)
Editor : Badwi