Ketua RT di Ngajum, Pelaku Pembakar Bendera PDIP Jadi Tersangka, Motifnya Sakit Hati

berita-compasnews.com

Berita-Kompas.com, MALANG - Kasus pembakaran bendera Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) di Malang, Jawa Timur, berlanjut ke tahap penyidikan. Polisi menetapkan ketua RT setempat, Hartono, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Hartono diduga membakar bendera PDIP yang terpasang di Jalan Margonoyo RT 04, RW 01, Desa/Kecamatan Ngajum, Malang, pada Selasa (6/2/2024) lalu. Aksi itu terekam kamera pengawas dan viral di media sosial.

Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, Hartono ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengumpulkan alat bukti yang cukup. Hartono dijerat dengan Pasal 280 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Pelaku berinisial H, sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus pembakaran bendera PDIP," kata AKBP Putu Kholis, Rabu (7/2/2024).

Kholis menjelaskan, Hartono telah menjalani pemeriksaan dengan status sebagai tersangka pada Selasa (6/2/2024) kemarin. Hari ini, berkas perkara Hartono akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Malang untuk diteliti lebih lanjut.

"Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, dengan mekanisme penanganan tindak pidana pemilu. Hari ini kami akan percepat berkas dan lakukan tahap satu ke jaksa," ucapnya.

Dari hasil pemeriksaan, penyidik juga berhasil mengamankan alat yang digunakan Hartono untuk membakar bendera PDIP. Alat tersebut berupa korek api dan bensin yang disimpan dalam botol plastik.

"Sudah tersangka, alat bukti dan saksi-saksi sudah mencukupi semua. Bahkan alat yang digunakan membakar itu sudah kita amankan," tuturnya.

Saat ditanya tentang motif Hartono melakukan pembakaran bendera PDIP, Kholis mengatakan bahwa hal itu diduga karena sakit hati. Hartono memiliki dendam pribadi terhadap salah satu warga di lingkungan tersebut yang merupakan kader PDIP.

"Tidak ada motif yang perlu dikhawatirkan, karena motifnya dendam pribadi sentimen pribadi antar warga di lingkungan setempat," ungkapnya.

Kholis menambahkan, pihaknya akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum dan menghormati simbol-simbol partai politik.

"Kami akan tindak tegas siapa pun yang melakukan tindakan yang melanggar hukum. Kami juga menghimbau masyarakat untuk menjaga situasi yang kondusif dan menghargai simbol-simbol partai politik," pungkasnya.

(Reagan)

Editor : Reagan

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru