Wakapolresta Hadiri Pemusnahan Kelebihan Surat Suara Pemilu 2024 di KPU Kota Denpasar

berita-compasnews.com

Beritakompas.com, Denpasar. Bali - Wakapolresta Denpasar, AKBP I Made Bayu Sutha Sarthana, S.I.K., M.H., menghadiri kegiatan pemusnahan kelebihan surat suara Pemilu 2024 yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Denpasar. Acara tersebut berlangsung pada hari Selasa, Tanggal. (13/Feb/2024), di GOR Kompyang Sujana, Jalan Gunung Agung Denpasar.

Pemusnahan surat suara ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk mencegah potensi penyalahgunaan surat suara yang tidak terpakai dan mengurangi risiko kerawanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum 2024.

Baca juga: Ngopi Kamtibmas Polresta Denpasar Rangkul Komunitas Ojol Maxim, Perkuat Deteksi Dini Jaga Kamtibmas

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua KPU Kota Denpasar, Dewa Ayu Sekar Anggraeni, serta perwakilan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Denpasar, Ibu Eka, beserta anggota KPU Kota Denpasar lainnya.

Baca juga: Ngopi Kamtibmas Polresta Denpasar, Komunitas Ojol Dorong Penindakan Tegas Pelanggaran Lalu Lintas di Kawasan Wisata

Ketua KPU Kota Denpasar menyampaikan bahwa pemusnahan dilakukan terhadap 5 jenis surat suara yang tidak dapat digunakan karena mengalami kerusakan, seperti bercak noda besar, robek, atau kesalahan cetak pada tintanya. Jumlah surat suara yang dimusnahkan mencapai 15.085 lembar, meliputi surat suara Presiden dan Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi Bali, serta surat suara DPRD Kota Denpasar.

Proses pemusnahan dilakukan dengan cara pembakaran surat suara yang tidak terpakai, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca juga: Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba, Temukan Senpi dan Airsoft Gun Saat Pengerebekan 

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, membenarkan kegiatan tersebut dan menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bagian dari upaya untuk menjaga integritas dan keamanan dalam pelaksanaan Pemilihan Umum, serta memastikan bahwa surat suara yang digunakan adalah yang sah dan tidak terdapat kecacatan.

(Daeng/hms)

Editor : Badwi

Kriminal
Berita Populer
Berita Terbaru